Balangan - (Antaranews Kalsel) - Satuan Narkoba Polres Balangan, Kalimantan Selatan, menangkap dua kurir sabu-sabu hasil dari pengembangan kasus tersangka Marlina yang telah ditangkap lebih dulu dengan barang bukti satu paket sabu.Kepolisian Resor Kabupaten Balangan, Kalsel, atas kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu.

Kapolres Balangan AKBP Sudrajad Hariwibowo di Balangan, Kamis mengatakan, penangkapan tersebut merupakan keberhasilan dari Satuan Narkoba yang dipimpin Kasat Res Narkoba AKP Dany Sulistiono dalam mengembangkan setiap kasus narkotika jenis sabu-sabu.

"Kasus sabu-sabu itu seperti mata rantai, saling berhubungan dan saling keterkaitan satu sama lain, jika terus kita kembangkan dan telusuri, kita akan dapatkan bandarnya," tutur orang nomor satu di Polres Balangana itu.

Ia mengatakan meskipun memakan waktu lama, namun anggota terus melakukan pengejaran dan pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Balangan.

Sementara itu, Kepala Satuan Res Narkoba AKP Dany Sulistiono mengatakan, atas perintah pimpinan kasus tersangka Marlina yang ditangkap beberapa jam lalu dikembangkan dan berhasil menangkap satu pelaku lagi bernama Mahyudin.

Mahyudin alias Udin pentol (35) warga Desa Tambalangan Rt 1 Jalan Baha Jaya Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara, merupakan seorang kurir sabu-sabu untuk wilayah Balangan.

Tersangka ditangkap pada hari Kamis (9/7) sekitar jam 14.00 wita, beberapa jam dari penangkapan Marlina yang sebelumnya ditangkap di Desa Tanah Abang, Kecamatan Lampihong.

Untuk Mahyudin ditangkap di Desa Teluk Karya Rt 1 Kecamatan Lampihong, dengan barang bukti dua paket sabu-sabu seberat 0,82 gram yang disembunyikan pelaku di lapisan busa helm merk GM warna hitam.

Selain itu polisi juga menyita uang tunai Rp400 ribu dan kendaraan roda dua merk Honda Scoopy dan STNK dengan nomor polisi DA 6214 HAE warna merah hitam.

Hasil penyidikab sementara tersangka Mahyudin dikenakan pasal 114 ayat 1, junto pasal 112 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan hukuman minimal lima tahun penjara dan denda hingga milyaran rupiah.


Pewarta: Roly Supriadi

Editor : Roly Supriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015