Banjarmasin, (Antaranews kalsel) - Wakil Gubernur Kalimantan Selatan H Rudy Resnawan atas nama pemerintah provinsi setempat menyetujui rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang bantuan hukum untuk masyarakat miskin agar menjadi Perda.
Wakil Gubernur Kalsel menyampaikan persetujuan tersebut pada rapat paripurna DPRD provinsi setempat yang dipimpinan ketuanya Hj Noormiliyani Abrani Sulaiman, di Banjarmasin, Rabu.
Pasalnya Peraturan Daerah (Perda) bantuan hukum untuk masyarakat miskin itu, merupakan bagian dari penghormatan atas hak asasi manusia (HAM).
Selain itu, Undang Undang Dasar (UUD) menjamin setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaaf yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.
UUD juga menjamin perlindungan, pemajuan, penegakkan, dan pemenuhan HAM adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.
Raperda bantuan hukum untuk masyarakat miskin itu merupakan inisiatif dewan dan atas usul Komisi I bidang hukum dan pemerintahan DPRD Kalsel, yang diketuai Surinto dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Tujuan pembuatan Raperda bantuan hukum untuk masyarakat miskin itu, antara lain sebagai salah satu upaya buat pemerataan mendapatkan keadilan dalam berperkara atau terkena tindakan hukum.
Karena, menurut Komisi I DPRD Kalsel kedudukan seseorang di mata hukum, termasuk bagi masyarakat miskin untuk mendapatkan perlindungan dan keadilan, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pada rapat paripurna yang lengkap hadir ketiga wakil ketua dewan tersebut, juga pengembilan keputusan terhadap Pedoman Tata Beracara, yang berkaitan dengan pelanggaran Tata Tertib dan Kode Etik DPRD Kalsel.
Jawaban pengusul atau inisiator atas tanggapan gubernur/pemprov Kalsel terhadap Raperda bantuan hukum untuk masyarkat miskin itu, dijadwalkan pada rapat paripurna DPRD setempat, yang dijadwalkan 9 Juli 2015.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015