Dinas Kesehatan akan menata sistem pelayanan perizinan guna mendorong peningkatan penanaman modal dan berusaha apalagi ditengah Pandemi COVID-19 dimana masyarakat lebih berhati-hati mengkonsumsi pangan.

"Dinas Kesehatan akan menata pelayanan perizinan kepada satu satunya  perizinan resmi yakni Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT)," ujar Danu di Amuntai, Rabu.

Danu mengatakan, untuk menjamin produk pangan IRTP yang akan beredar aman bermutu dan bergizi, maka diperlukan tenaga Penyuluh Keamanan Pangan (PKP) yang handal dalam memberikan pemahaman terkait Keamanan Pangan kepada pelaku usaha.

Menurutnya, penyelenggaraan PKP belum optimal karena kurangnya tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi sebagai penyuluh keamanan pangan. 

Maka dalam rangka penguatan kapasitas  PKP, perlu diselenggarakan Pelatihan PKP IRT Pangan yang handal merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi penyuluhan keamanan pangan.

Membuka Diklat PKP yang dilaksanakan  selama tiga hari (20-22 September di Ballroom Hotel Minosa Resort Amuntai, Danu mengatakan, proses perizinan bisa dilakukan secara online.

Proses perizinan secara online dilakukan melalui sistem Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik (Online Single Submission-OSS).Berdasarkan Peraturan  Pemerintah No. 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi  secara Elektronik Pasal 85 poin F.

Danu menyebutkan, SPP-IRT diberikan setelah IRTP memiliki Sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan, memiliki rekomendasi terhadap pemenuhan aspek higiene sanitasi serta memiliki dokumentasi dari Dinas Kesehatan.

Kegiatan diklat dihadiri  Direktur PT.Cipta Kompetensi Profesi Ratih Woro Anggraini selaku Konsultan Pelaksana Diklat Penyuluh Keamanan Pangan di Kabupaten HSU, Kepala Loka POM HSU dan Tim Narasumber dari PT Cipta Kompetensi Profesi dari Jakarta.

 

Pewarta: Eddy Abdillah

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021