Banjarmasin,  (Antaranews Kalsel) - DPRD Kalimantan Selatan menyepakati pembahasan dua raperda inisiatif dewan pada rapat paripurna lembaga legislatif tersebut yang dipimpin Wakil Ketuanya H Hamsyuri di Banjarmasin, Rabu.


Kedua raperda inisitif dewan tersebut yang segera dilakukan pembahasannya bersama eksekutif atau pemerintah provinsi (pemprov) setempat, yaitu Raperda tentang Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin di Kalsel.

Kemudian Raperda tentang Penagihan Pajak Daerah dengan Surat Paksa di provinsi yang terdiri atas 13 kabupaten/kota tersebut.

Raperda bantuan hukum untuk masyarakat miskin itu atas usul Komisi I bidang hukum dan pemerintahan DPRD Kalsel, diketuai Surinto dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Sedangkan Raperda penagihan pajak daerah dengan surat paksa atas usul Komisi II bidang ekonomi dan keuangan DPRD Kalsel, yang diketuai Muharram dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra).

Tujuan pembuatan raperda bantuan hukum untuk masyarakat miskin itu, antara lain sebagai salah satu upaya buat pemerataan mendapatkan keadilan dalam berperkara atau terkena tindakan hukum.

Menurut Komisi I DPRD Kalsel kedudukan seseorang di mata hukum, termasuk bagi masyarakat miskin untuk mendapatkan perlindungan dan keadilan, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara, alasan pengusulan Raperda penagihan pajak daerah dengan surat paksa, antara lain masih banyak objek pajak atau wajib yang potensial untuk peningkatan pendapatan daerah Kalsel.

Namun objek pajak atau wajib pajak tersebut belum tertagih/terpungut secara maksimal, karena kelalain atau kemalasan wajib pajak untuk memenuhi kewajibannya.

Mulai pembahasan dua raperda inisiatif dewan tersebut bersama eksekutif/Pemprov setempat padarapat paripurna DPRD Kalsel yang dijadwalkan 2 Juni 2015.

Pewarta: Syamsudin Hasan

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015