Pelaihari, (Antaranews Kalsel) - Kepolisian Resort Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan, mengimbau masyarakat setempat untuk tidak menggunakan mobil truk terbuka saat berlebaran ke pantai.


"Hal itu sesuai dengan amanat undang-undang, dan bisa membahayakan bagi penumpang," kata Kapolres Tanah Laut AKBP Rizal Irawan dengan didampingi Kabag Ops Polres Tanah Laut AKP Yusriandi, di Pelaihari, Selasa.

Dikatakan, sehari sebelum dan satu hari sesudah lebaran, masyarakat diimbau untuk menggunakan mobil bak terbuka membawa penumpang ke pantai, sebab hal itu tidak diperbolehkan sesuai aturan.

Biasanya setelah lebaran banyak masyarakat berlibur ke pantai dengan menggunakan mobil pribadi, mobil angkutan umum termasuk mobil bak terbuka.

"Untuk mengatisipasi ini, kami sudah membuat penyekatan di kawasan Bentok, karena banyak arus lalulintas di sana, dan memperbanyak komunikasi di lapangan agar tidak terjadi kecelakaan lalulintas," ujarnya.

Menurut dia, apabila terjadi kecelakaan yang patut disalahkan itu adalah lalu lintas sama Dinas Perhubungan, itulah buah simalakama bagi petugas.

"Tapi kita coba komunikasikan di lapangan, bagaimana cara bertindak atau beraksi," tegasnya.

Sementara itu, Wakil Presiden Jusuf Kalla melarang pejabat dan pegawai negeri sipil menggunakan fasilitas negara dalam kegiatan pribadi termasuk mobil dinas untuk mudik Lebaran.

Wapres Kalla di Jakarta, Senin, mengatakan mobil dinas khususnya operasional hanya boleh digunakan untuk kepentingan dinas.

"Kalau mobil operasional tentu tidak boleh (dipakai untuk mudik). Karena mobil dinas kan terbagi dua, mobil operasional dan mobil yang melekat pada jabatannya," kata Kalla di Kantor Wakil Presiden, Senin.

Dia menjelaskan mobil dinas yang melekat memang diberikan kepada pejabat dan PNS untuk keperluan berkaitan dengan jabatannya.

"Saya tidak setuju kalau dia pakai mobil operasional (untuk mudik), tapi kalau mobil yang melekat pada jabatan tentu dapat dipakai untuk dinas atau tidak dinas" katanya.

Hal itu bertentangan dengan peraturan yang dikeluarkan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi terkait pemberian izin kepada para PNS untuk menggunakan kendaraan dinas untuk mudik.

Kendaraan operasional PNS baik motor maupun mobil dinas biasa digunakan untuk kepentingan dinas/tugas.

Namun Yuddy mengizinkan pemakaian kendaraan operasional tersebut untuk keperluan pribadi karena mudik sudah menjadi budaya.

"Sejatinya kendaraan dinas digunakan untuk menjalankan tugas, tetapi musim mudik ini kami memberikan kelonggaran kepada PNS agar bisa menikmati libur lebaran di kampung halamannya dengan menggunakan kendaraan dinas," kata Yuddy.

  Pemakaian kendaraan dinas tersebut, lanjut Yuddy, berlaku syarat yaitu bagi PNS yang belum mempunyai keluarga, kemudian tidak memiliki kendaraan pribadi dan yang penghasilannya masih bisa dikatakan rendah.   

Pewarta: Arianto

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015