Batulicin, (Antaranews Kalsel) - Polsek Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, menangkap dua pelaku yang diduga melakukan penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi untuk dijual kembali demi mendapatkan keuntungan pribadi.

"Kami tangkap dua orang pelaku itu pada saat anggota sedang melakukan kegiatan operasi senyap di Jalan Transmigrasi Km 3,5 Desa Barokah Kec. Simpang Empat," ucap Kapolsek Simpang Empat AKP Victor Berliyanto SH di Batulicin, Selasa.

Ia mengatakan kedua pelaku itu ditangkap dengan selisih waktu sedikit namun satu tempat kejadian perkara penangkapan dan mereka sama-sama melakukan penyelewengan BBM Jenis solar dan bensin.

Untuk kedua pelaku diketahui bernama Khairil Anwar (24) ditangkap pada Senin (29/6) pagi sekitar pukul 11.00 Wita dan Ruby Suraya (28) ditangkap sekitar pukul 12.00 di Jalan Transmigrasi Km 3,5 Desa Barokah Kec. Simpang Empat.

Dalam penangkapan Khairil Anwar polisi mengamankan barang bukti di antaranya satu unit mobil avanza putih DA 8091 TAA, 16 jerigen berisikan 400 liter solar dan dua jerigen berisikan 50 liter bensin.

Sedangkan untuk penangkap Ruby Suraya polisi mengamankan barang bukti di antaranya satu unit mobil kijang warna hijau DA 7485 AC dan 25 jerigen berisikan 575 liter bensin.

Kapolsek menceritakan kronologis penangkapan berawal dari anggota Polsek Simpang Empat sedang melaksanakan patroli rutin kemudian melihat mobil mencurigakan dan langsung memberhentikan mobil tersebut dan saat diperiksa mobil terdapat diketahui membawa BBM bersubsidi tanpa izin yang sah.

"Saat ini kedua pelaku dan barang bukti semuanya sudah dibawa dan kami amankan di Polsek untuk proses hukum lebih lanjut atas perbuatan mereka membawa BBM bersubsidi tanpa izin yang sah," tutur perwira muda lulusa Akpol angkatan 2010 itu.

Dari hasil pemeriksaan sementara kedua pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 55 UURI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun.

Pewarta: Sujud Mariono

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015