Dua pegawai Lembaga Pemasyarakatan Tanjung, Tabalong, Kalimantan Selatan, Ekat Rariu Apriono (24) dan Randy Kurnia (23) divonis delapan bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Tanjung dalam perkara narkotika.

Majelis hakim juga menjatuhkan hukuman yang sama kepada dua rekan Ekat masing-masing Dewi Ariani (23) dan Noor Edy Maulana (24) dalam persidangan yang digelar, Senin (20/6).

Menurut Ketua Pengadilan Negeri Tanjung, Didik SH, Senin, keempat terdakwa hanya dijerat pasal 127 ayat 1 (a) Undang-undang Narkotika,yakni sebagai pemakai bukan pengedar.

"Keempatnya divonis delapan bulan penjara dengan pertimbangan sebagai pengguna narkoba dan bukan pengedar," kata Didik.

Hal ini tertuang dalam surat putusan nomor 73-74/pid/sis/2011/PN.Tjg, kalau keempat terdakwa dijerat pasal 127 ayat 1 (a) yang menyebutkan pengguna narkotika golongan I bagi diri sendiri, dipidana penjara paling lama empat tahun.

"Vonis bagi keempat terdakwa memang lebih ringan karena diperkuat dengan surat keterangan dokter dari rumah sakit Wava husada Malang yang menyebutkan mereka pernah mengalami ketergantungan narkoba," kata Didik lagi.

Sebelumnya keempat terdakwa tertangkap basah jajaran Polres Tabalong saat pesta sabu-sabu di rumah kontrakan di Jalan Belimbing Raya  Murung Pudak.

Dalam penggerebekan petugas ditemukan barang bukti berupa bong, pipet dan sisa sabu-sabu di kantong plastik.(Mia/A)

Pewarta:

Editor : Abdul Hakim Muhiddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2011