Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyatakan bahwa adanya rekonstruksi hunian pasca terjadinya bencana alam sangat diperlukan agar masyarakat bisa kembali pulih serta dapat menghuni rumahnya yang rusak.

"Bencana alam memang suatu hal yang tidak bisa diprediksi sebelumnya dan bisa terjadi sewaktu-waktu. Oleh karena itu kita harus mempersiapkan langkah-langkah terbaik dalam penanggulangan bencana khususnya penanganan hunian pasca bencana alam," kata Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR, Khalawi Abdul Hamid dalam siaran pers di Jakarta, Kamis.

Untuk itu, ujar dia, Kementerian PUPR akan terus berupaya untuk berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dalam penanganan bidang perumahan dengan melakukan pendataan rumah rusak dan pembangunan hunian bisa layak huni seperti semula.

Guna mengantisipasi kebutuhan data rumah yang rusak akibat bencana alam, lanjutnya, diperlukan koordinasi yang intensif antara Kementerian PUPR dengan semua pihak terkait penanganan bencana alam seperti pemerintah daerah dan BNPB.

Baca juga: Tim Rehabilitasi dan Rekonstruksi BNPB mulai data rumah rusak dampak banjir di HST

Hal itu, ujar dia, karena ketika terjadi bencana alam di Indonesia, salah satu yang perlu didata adalah berapa rumah yang rusak ringan, rusak sedang dan rusak berat sehingga pemerintah dapat memberikan penanganan yang baik dan tepat sasaran.

"Banyak kerusakan infrastruktur dan perumahan akibat bencana alam dan kami menilai perlu adanya satu data penanganan rumah yang rusak akibat terdampak bencana alam sehingga kami bisa segera menyalurkan bantuan sesuai dengan apa yang dibutuhkan oleh masyarakat," katanya.

Ia menyatakan, Kementerian PUPR melalui Direktorat Jenderal Perumahan siap berkoordinasi dengan Pemda dan BNPB untuk membangun kembali hunian yang rusak serta mendorong pendataan yang mudah di lapangan.

Sebelumnya, Kementerian PUPR mendorong Pemda untuk dapat mengusulkan program perumahan di daerahnya melalui sistem informasi terpadu yakni Sistem Informasi Bantuan Perumahan (Sibaru).

Baca juga: Dinas PU Rekonstruksi Jembatan Tanjung Pascabencana

"Pada masa pandemi COVID-19 ini kami tetap menerima usulan bantuan perumahan dari pemerintah daerah lewat Sistem Informasi Bantuan Perumahan (Sibaru)," kata Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR, Khalawi Abdul Hamid.

Ia mengemukakan, Sibaru mempermudah pemerintah daerah dalam mengusulkan bantuan perumahan bagi masyarakatnya.

Sebagai informasi, Sibaru mengintegrasikan seluruh sistem perumahan yang ada ada saat ini seperti Sistem Informasi Rumah Susun (Sirusun), Sistem Informasi Rumah Khusus (Sirusus), Sistem Informasi Rumah Umum dan Komersial (SiRUK) dan E-RTLH.

Pemerintah daerah dapat mengakses aplikasi Sibaru melalui mesin pencari dengan mengetikkan laman sibaru.perumahan.pu.go.id atau dengan mengklik tombol Sibaru pada bagian aplikasi di website Direktorat Jenderal Perumahan yakni www.perumahan.pu.go.id.


 

Pewarta: M Razi Rahman

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021