Pandemi COVID-19 perlu dipandang sebagai momentum untuk penguatan sistem kesehatan nasional dengan meningkatkan keamanan dan ketahanan kesehatan.

"Kondisi ini memberikan perubahan yang  mendasar terhadap rencana pembiayaan pembangunan dan pendapatan daerah, sehingga membutuhkan penyesuaian melalui perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah anggaran 2021," kata Bupati Kotabaru, H Sayed Jafar, dilaporkan, Rabu.

Menurut Bupati, dampak pandemi COVID-19 masih berlanjut hingga 2021, karena itu berbagai bentuk intervensi pemerintah baik secara promotif, preventif, maupun kuratif, termasuk pelaksanaan vaksinasi untuk mencapai herd immunity perlu dilanjutkan.

Dikatakan, pemerintah mengambil kebijakan pengalihan fokus kegiatan dan anggaran (refocusing) baik di pusat maupun di daerah kepada kegiatan-kegiatan yang bertujuan mencegah terjadinya penularan, penanganan terhadap masyarakat yang terinfeksi dan akibat ekonomi yang terjadi.

Kebijakan pengalihan fokus kegiatan dan anggaran oleh pemerintah sudah pasti sangat berpengaruh terhadap pelaksanaan APBD di seluruh daerah, karena di dalamnya terdapat kewajiban bagi daerah secara bersama-sama juga untuk tujuan penanganan pandemi dan efek sosial ekonomi yang ditimbulkannya.

Agar dapat melaksanakan kebijakan-kebijakan pemerintah dan instruksi tersebut, Pemkab Kotabaru telah dua kali melakukan perubahan atas peraturan kepala daerah tentang apbd tahun anggaran 2021 melalui;

Pertama, Peraturan Bupati nomor 4 tahun 2021 tentang perubahan atas peraturan bupati nomor 146 tahun 2020 tentang penjabaran anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2021; dan.

Kedua, Peraturan Bupati nomor 17 tahun 2021 tentang perubahan kedua atas peraturan bupati kotabaru nomor 146 tahun 2020 tentang penjabaran anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2021.

Pewarta: Imm

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021