Polres Hulu Sungai Tengah (HST) kembali terima laporan kasus dugaan pencabulan yang dilalukan oleh ayah kandungnya sendiri.

"Hari ini kami terima laporan warga bahwa ada dugaan pencabulan anak di bawah umur enam tahun yang dilakukan oleh ayahnya sendiri," kata Kasubsi PIDM Polres HST, Muhammad Husaini, Senin (6/9).

Menurutnya, saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap korban dan menunggu hasil visum. "Korban didampingi keluarga saat ini masih di Polres," katanya.

Tindakan asusila tersebut diterangkanya juga sudah masuk di SPKT Polres HST. Sekarang sedang dilakukan penyelidikan oleh unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak).

"Karena menunggu hasil visum, terduga belum kami tahan dan masih berproses pengembangan kasus. Nanti kalau sudah keluar hasil visumnya dan terbukti melakukan pelecahan seksual, terduga langsung kami jemput dan ditetapkan sebagai tersangka," tuntasnya.

Jika terbukti, terduga dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

Sesuai Ayat (1) Pasal 82 Undang-Undang tersebut, pelaku pencabulan terhadap anak dapat dipidana penjara paling sedikit lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.     

Baca juga: Di masa PPKM, judi togel makin marak di HST
Baca juga: Terlibat narkoba, seorang kakek dan pemuda dari HST ditangkap
Baca juga: Dewan HST keluhkan perjudian berkedok Aruh Adat ke DPRD Kalsel

Pewarta: M. Taupik Rahman

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021