Sebanyak 25 orang rombongan wisatawan dari Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), Kalimantan Selatan dilakukan swab test antigen oleh Tim Puskesmas Batakan didampingi Tim Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Tanah Laut dan Tim Satgas Penanganan COVID-19 Kecamatan Panyipatan.
Kepala Puskesmas Batakan Wening Tri Ambaryani mengatakan, hasil swab test antigen rombongan tersebut menunjukkan 68 persen dinyatakan positif.
"Dari 25 sampel yang kita periksa, ada 17 orang positif. Jadi kita lakukan edukasi terhadap semua penumpang. Selanjutnya terkait pasien yang positif kita koordinasikan ke Kepala Dinas Kesehatan Tanah Laut agar bisa disampaikan ke Kepala Dinas Kesehatan Hulu Sungai Selatan,” kata Wening Tri Ambaryani.
Menurut Tri, rombongan tersebut terpaksa diswab antigen, karena kedapatan nekat menerobos masuk tempat wisata untuk menginap di Pantai Batakan Baru, Sabtu (4/9) malam
Dijelaskannya, setelah menerima hasil swab test antigen, rombongan diminta untuk pulang ke daerahnya oleh Tim Satgas Penanganan COVID-19 Tanah Laut.
Terpisah, Kepala Satpol PP dan Damkar Tanah Laut Muhammad Kusri mengatakan, pihaknya menyayangkan sikap dari rombongan wisatawan yang mencoba mengelabui para petugas agar tetap bisa berwisata di Pantai Batakan Baru.
“Tadi pagi sudah kami arahkan untuk putar balik karena wisata di Tanah Laut tutup. Ternyata sore hari ada laporan dari masyarakat ada bis memasuki objek wisata Pantai Batakan Baru,” kata M Kusri.
Menurut dia, rombongan bis melintas secara diam-diam dan sempat dikejar sampai ke Desa Sungai Riam, Kecamatan Pelaihari pada siang hari.
Kemudian, ungkap dia, bis digiring hingga pertigaan bundaran Angsau oleh Tim Satgas Penanganan COVID-19 Tanah Laut.
Memanfaatkan kondisi cuaca hujan deras, paparnya, secara sembunyi-sembunyi bis kembali menuju area Pantai Batakan Baru dan parkir di salah satu rumah warga dengan alasan mengunjungi keluarga.
"Untuk memutus mata rantai penularan COVID-19, kami tegas menerapkan Peraturan Bupati Tanah Laut No. 99 Tahun 2020 Tentang Protokol Kesehatan COVID-19 dan Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Protokol Kesehatan COVID-19," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021
Kepala Puskesmas Batakan Wening Tri Ambaryani mengatakan, hasil swab test antigen rombongan tersebut menunjukkan 68 persen dinyatakan positif.
"Dari 25 sampel yang kita periksa, ada 17 orang positif. Jadi kita lakukan edukasi terhadap semua penumpang. Selanjutnya terkait pasien yang positif kita koordinasikan ke Kepala Dinas Kesehatan Tanah Laut agar bisa disampaikan ke Kepala Dinas Kesehatan Hulu Sungai Selatan,” kata Wening Tri Ambaryani.
Menurut Tri, rombongan tersebut terpaksa diswab antigen, karena kedapatan nekat menerobos masuk tempat wisata untuk menginap di Pantai Batakan Baru, Sabtu (4/9) malam
Dijelaskannya, setelah menerima hasil swab test antigen, rombongan diminta untuk pulang ke daerahnya oleh Tim Satgas Penanganan COVID-19 Tanah Laut.
Terpisah, Kepala Satpol PP dan Damkar Tanah Laut Muhammad Kusri mengatakan, pihaknya menyayangkan sikap dari rombongan wisatawan yang mencoba mengelabui para petugas agar tetap bisa berwisata di Pantai Batakan Baru.
“Tadi pagi sudah kami arahkan untuk putar balik karena wisata di Tanah Laut tutup. Ternyata sore hari ada laporan dari masyarakat ada bis memasuki objek wisata Pantai Batakan Baru,” kata M Kusri.
Menurut dia, rombongan bis melintas secara diam-diam dan sempat dikejar sampai ke Desa Sungai Riam, Kecamatan Pelaihari pada siang hari.
Kemudian, ungkap dia, bis digiring hingga pertigaan bundaran Angsau oleh Tim Satgas Penanganan COVID-19 Tanah Laut.
Memanfaatkan kondisi cuaca hujan deras, paparnya, secara sembunyi-sembunyi bis kembali menuju area Pantai Batakan Baru dan parkir di salah satu rumah warga dengan alasan mengunjungi keluarga.
"Untuk memutus mata rantai penularan COVID-19, kami tegas menerapkan Peraturan Bupati Tanah Laut No. 99 Tahun 2020 Tentang Protokol Kesehatan COVID-19 dan Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Protokol Kesehatan COVID-19," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021