Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banjarmasin menangkap seorang pria yang diduga kuat sebagai pengedar narkoba dan menyita beberapa barang bukti dari kejahatan yang dilakukan.

"Pria itu sudah menjadi target operasi kami. Setelah dipastikan barang bukti ada pada dia langsung dilakukan penangkapan," kata Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin Kompol Mars Suryo Kartiko di Banjarmasin, Sabtu.

Dikatakannya, penangkapan terhadap pengedar narkoba jenis sabu-sabu dilakukan saat pelaku sedang berada di Jalan Hasan Basri (kawasan Kayutangi) Kel. Alalak Utara, Kec. Banjarmasin Utara.

Saat ditangkap pada Senin (30/9) sore, sekitar 14.40 WITA, pria berinisial AZ alias Kacong (29) itu dengan terpaksa harus masuk tahanan atas perbuatan yang dilakukannya.

Dari penangkapan terhadap pelaku Kacong, polisi berhasil melakukan penyitaan barang bukti jenis sabu-sabu sebanyak 10 paket.

"Dari pengakuan pelaku setelah kami interogasi, 10 paket sabu-sabu itu diakui miliknya sendiri yang ingin diperjualbelikan," ujar perwira menengah lulusan Akpol angkatan 2006 itu.

Ia menjelaskan  barang bukti paketan sabu-sabu itu ditemukan petugas saat melakukan penggeledahan di rumah pelaku yang beralamat di Jalan Hasan Basri (kawasan Kayutangi) Kel. Alalak Utara, Kec. Banjarmasin Utara.

"Sebanyak 10 paket sab-sabu itu kami temukan di dalam lemari pakaian di kamar rumah milik pelaku dan ada juga barang bukti lainnya ditemukan seperti timbangan digital dan satu pak plastik klip," ujarnya.

Kompol Suryo menambahkan pelaku yang memilikii gelar panggilan Kacong itu saat ini sedang dalam pemeriksaan guna proses hukum lebih lanjut.

"Kami sudah lakukan penahanan dan status Kacong juga sudah ditetapkan sebagai tersangka," ucap perwira menengah Polri itu.

Kasat Resnarkoba telah mengatakan kalah tersangka peredaran gelap narkoba itu dijerat pasal 112 ayat (1)  UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.

Pewarta: Wibhi

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021