Direktur RSUD Datu Sanggul dr. Milhan di Rantau, Selasa, menerangkan ada peningkatan kriteria bagi penderita COVID-19 yang harus dirawat di rumah sakit.
"Lebih ketat lagi kriterianya. Gejala sedang 93-95 persen sudah harus rawat inap rumah sakit," ujarnya
Hal itu menegaskan untuk home care (perawatan dirumah) atau isolasi mandiri hanya untuk penderita yang tanpa gejala dan gejala ringan.
"Untuk gejala sedang ; batuk pilek, dan lainnya dengan saturasi 93-95 persen sudah harus rawat inap di rumah sakit yang merawat pasen COVID-19," jelasnya.
Pernyataan itu sesuai dengan keputusan mentri kesehatan nomor HK. 01.07/MENKES/5671/2021 tentang manajemen klinis tata laksana COVID-19 di fasilitas kesehatan terbit 19 Agustus lalu.
Menyorot pelaksanaannya di Tapin, dr. Milhan mengungkapkan saat ini masih ada kendala yaitu banyak yang terlambat datang ke rumah sakit karena masyarakat masih kurang mengerti kapan harus ke rumah sakit.
Dari 42 bed daya tampung pasen COVID-19, saat ini RSUD Datu Sanggul sudah menampung 28 pasen.
"Masih bisa menampung," ujarnya.
Data Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Selatan mencatat di Tahun 2021, saat 1 Mei kasus positif di Tapin ada di angka 1.092, 1 Juni (1.158), 1 Juli (1.202), 1 Agustus (1.721) selanjutnya 31 Agustus (2.323).
Terhitung dari 1 Mei 2021 sampai 31 Agustus 2021 data kasus positif COVID-19 yang tercatat menembus peningkatan angka sampai 100 persen. Kasus COVID-19 pertama dimulai sejak April 2020 lalu.
Jadi, selama kurun waktu itu saja ada peningkatan sebanyak 1.231 kasus positif di Tapin yang saat ini sudah memulai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3.
Angka kumulatif kasus COVID-19 di Tapin selama ini, Selasa , (31/8) total positif 2.323, sembuh 2.155, dalam perawatan 76 dan korban meninggal 92 orang.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021
"Lebih ketat lagi kriterianya. Gejala sedang 93-95 persen sudah harus rawat inap rumah sakit," ujarnya
Hal itu menegaskan untuk home care (perawatan dirumah) atau isolasi mandiri hanya untuk penderita yang tanpa gejala dan gejala ringan.
"Untuk gejala sedang ; batuk pilek, dan lainnya dengan saturasi 93-95 persen sudah harus rawat inap di rumah sakit yang merawat pasen COVID-19," jelasnya.
Pernyataan itu sesuai dengan keputusan mentri kesehatan nomor HK. 01.07/MENKES/5671/2021 tentang manajemen klinis tata laksana COVID-19 di fasilitas kesehatan terbit 19 Agustus lalu.
Menyorot pelaksanaannya di Tapin, dr. Milhan mengungkapkan saat ini masih ada kendala yaitu banyak yang terlambat datang ke rumah sakit karena masyarakat masih kurang mengerti kapan harus ke rumah sakit.
Dari 42 bed daya tampung pasen COVID-19, saat ini RSUD Datu Sanggul sudah menampung 28 pasen.
"Masih bisa menampung," ujarnya.
Data Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Selatan mencatat di Tahun 2021, saat 1 Mei kasus positif di Tapin ada di angka 1.092, 1 Juni (1.158), 1 Juli (1.202), 1 Agustus (1.721) selanjutnya 31 Agustus (2.323).
Terhitung dari 1 Mei 2021 sampai 31 Agustus 2021 data kasus positif COVID-19 yang tercatat menembus peningkatan angka sampai 100 persen. Kasus COVID-19 pertama dimulai sejak April 2020 lalu.
Jadi, selama kurun waktu itu saja ada peningkatan sebanyak 1.231 kasus positif di Tapin yang saat ini sudah memulai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3.
Angka kumulatif kasus COVID-19 di Tapin selama ini, Selasa , (31/8) total positif 2.323, sembuh 2.155, dalam perawatan 76 dan korban meninggal 92 orang.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021