DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) dalam hal ini Komisi II Bidang Ekonomi dan Keuangan terus mendorong upaya peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) provinsi setempat pada masa masih pandemi COVID-19.

Sebagaimana pada Selasa (31/8) di Banjarmasin Komisi II kembali mengundang sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait  membahas atau mengevakuasi upaya meningkatkan PAD selama ini dan ke depannya.

Dalam rapat yang dipimpin Ketua Komisi II Imam Suprastowo dan dihadiri Wakil Ketua Dewan Muhammad Syaripuddin SE MAP itu, dari Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalsel melaporkan antara lain penerimaan pajak air permukaan Tahun 2020 melampaui target atau mencapai Rp500 juta 

Namun pada Tahun Anggaran 2021 kemungkinan tidak maksimal atau mencapai target karena adanya peraturan terbaru dari pemerintah pusat.

"Peraturan terbaru dari pemerintah pusat itu membatasi pungutan pajak air permukaan," ujar yang mewakili Kepala Dinas ESDM Kalsel tersebut.

Sementara Komisi II DPRD Kalsel berpendapat, pajak air permukaan salah satu sumber PAD yang cukup potensial bagi provinsinya yang terdiri atas 13 kabupaten/kota itu.

Sebelumnya Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kalsel Agus Dyan Nur menargetkan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) provinsinya Tahun 2021 naik dari Rp4,5 miliar menjadi Rp10 miliar.


 

Pewarta: Syamsuddin Hasan

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021