Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Kota Banjarmasin Fredy Marfin memenuhi panggilan penyidik Subdit 1 Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Selatan terkait dengan laporan sengketa lahan.

"Iya benar Kepala BPN Banjarmasin sudah dimintai keterangan hari ini oleh penyidik," terang Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Mochamad Rifa'i di Banjarmasin, Senin.

Menurut dia, langkah-langkah pemeriksaan laporan masyarakat yang dalam aduannya menyatakan 
BPN Banjarmasin tidak menjalankan pengadilan terkait eksekusi SHM No 17 tahun 1969.

"Jadi penyidik harus mengambil keterangan terkait untuk membuat kasus ini," jelasnya.

Sementara Koordinator Penanganan Sengketa Konflik dan Perkara Pertanahan BPN Banjarmasin Erwin Norviansyah mewakili Kepala BPN Banjarmasin menyatakan menghadapi datang untuk memenuhi surat undangan dari Polda guna memberikan keterangan.

"Semua sudah kami sampaikan sesuai data yang ada di Kantor Pertanahan Banjarmasin, tinggal bertindak sesuai kewenangannya," tuturnya.

Ada lebih dari 10 yang diajukan penyidik dan menurut Erwin telah dijawab berdasarkan semua fakta dan pertanyaan yang diajukan.

Upaya hukum yang dilakukan seorang warga bernama Zailani yang melaporkan Kantor Pertanahan Kota Banjarmasin ke Polda Kalsel karena tidak menggubris putusan PN Banjarmasin dan amar putusan Mahkamah Agung.

Hasby Ansyari sebagai kuasa keluarga Zailani menyatakan bahwa pengadilan sangat jelas mengembalikan SHM. No.17 tahun 1969 kepada H Zailani sebagai pemilik sah tanah seluas 36 ribu meter persegi di Jalan Hasby Ansyari selaku kuasa keluarga  Zailani menyatakan putusan pengadilan  sangat jelas mengembalikan SHM. No.17 tahun 1969 kepada H Zailani sebagai pemilik sah tanah lahan seluas 36 ribu meter persegi di Jalan Gubernur Soebarjo Banjarmasin.  

Pewarta: Firman

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021