Kepala Perpustakaan Dan Kearsipan (Dispersip) Kabupaten Hulu Sungai Utara Kalimantan Selatan Lailatanur Raudah meminta para pustakawan jangan hanya terlihat atau terkesan sebagai penjaga buku di perpustakaan.
"Para pustakawan juga harus mampu mengelola perpustakaan agar mempermudah pelayanan kepada pengunjung dan masyarakat, " ujar Lailatanur Raudah di Amuntai, Senin (30/8).
Laila mengatakan, pustakawan mengelola perpustakaan agar efektif dan efesien harus menggunakan teknologi informasi dan komunikasi.
"Di era teknologi yang semakin berkembang pesat, perpustakaan sebagai lembaga penyedia informasi harus dapat berkontribusi dalam memberikan pelayanan secara cepat, tepat dan akurat," katanya.
Justru, katanya, kemajuan teknologi informasi mempermudah bagi pustakawan dalam mengelola dan memberikan pelayanan dengan menggunakan aplikasi yang tersedia.
"Berbagai fitur aplikasi media elektronik sekarang sudah berkembang sedemikian rupa, untuk memudahkan masyarakar dalam mengakses informasi diantaranya, jurnal-jurnal elektronik dan aplikasi perpustakaan nasional yang dapat dinikmati melalui handphone," terangnya.
Selain itu, lanjut Laila, sudah ada Undang-Undang (UU) yang mengaturnya, yakni UU nomor 43 tahun 2007 dan Peraturan Pemerintah nomor 24 tahun 2014, menyebutkan aspek-aspek perpustakaan dan pustakawan yang terkait dengan teknologi informasi dan komunikasi.
Selain itu, katanya lagi, standar Nasional Perpustakaan bagi perpustakaan umum, sekolah dan perpustakaan khusus, mensyaratkan untuk memanfaatkan sarana komputer dalam membangun e-Library sebagai perpustakaan digital dan kepentingan pelayanan akses informasi.
Dalam rangka inilah, Dispersip Kabupaten HSU melaksanakan Pelatihan dan Bimbingan Teknis Pengembangan Perpustakaan Berbasis Teknologi Informasi selama dua hari (30-31 Agustus) di Aula Dispersip di Amuntai.
Pelatihan diikuti pustakawan se-Kabupaten HSU, terdiri dari pengelola pustakawan daerah di Dispersip HSU hingga pustakawan desa, sekolah dan perguruan tinggi.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021
"Para pustakawan juga harus mampu mengelola perpustakaan agar mempermudah pelayanan kepada pengunjung dan masyarakat, " ujar Lailatanur Raudah di Amuntai, Senin (30/8).
Laila mengatakan, pustakawan mengelola perpustakaan agar efektif dan efesien harus menggunakan teknologi informasi dan komunikasi.
"Di era teknologi yang semakin berkembang pesat, perpustakaan sebagai lembaga penyedia informasi harus dapat berkontribusi dalam memberikan pelayanan secara cepat, tepat dan akurat," katanya.
Justru, katanya, kemajuan teknologi informasi mempermudah bagi pustakawan dalam mengelola dan memberikan pelayanan dengan menggunakan aplikasi yang tersedia.
"Berbagai fitur aplikasi media elektronik sekarang sudah berkembang sedemikian rupa, untuk memudahkan masyarakar dalam mengakses informasi diantaranya, jurnal-jurnal elektronik dan aplikasi perpustakaan nasional yang dapat dinikmati melalui handphone," terangnya.
Selain itu, lanjut Laila, sudah ada Undang-Undang (UU) yang mengaturnya, yakni UU nomor 43 tahun 2007 dan Peraturan Pemerintah nomor 24 tahun 2014, menyebutkan aspek-aspek perpustakaan dan pustakawan yang terkait dengan teknologi informasi dan komunikasi.
Selain itu, katanya lagi, standar Nasional Perpustakaan bagi perpustakaan umum, sekolah dan perpustakaan khusus, mensyaratkan untuk memanfaatkan sarana komputer dalam membangun e-Library sebagai perpustakaan digital dan kepentingan pelayanan akses informasi.
Dalam rangka inilah, Dispersip Kabupaten HSU melaksanakan Pelatihan dan Bimbingan Teknis Pengembangan Perpustakaan Berbasis Teknologi Informasi selama dua hari (30-31 Agustus) di Aula Dispersip di Amuntai.
Pelatihan diikuti pustakawan se-Kabupaten HSU, terdiri dari pengelola pustakawan daerah di Dispersip HSU hingga pustakawan desa, sekolah dan perguruan tinggi.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021