Pemerintah Kabupaten Banjar siap menerapkan tanda tangan elektronik (TTE) dalam surat-menyurat yang berkaitan kedinasan untuk lebih mempermudah surat-menyurat dan mempercepat berbagai urusan.
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten Banjar M Aidil Basith, Rabu di sela pembahasan draft rancangan Surat Keputusan Bupati Banjar tentang penerapan TTE.
Dijelaskan, tanda tangan elektronik atau E-Sign terdiri atas informasi elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan informasi elektronik lainnya sehingga semuanya saling terhubung secara elektronik.
Setiap sistem elektronik instansi yang membutuhkan persetujuan atau tanda tangan elektronik dari pejabat yang terkait akan mengirimkan dokumen elektronik kepada sistem tanda tangan elektronik.
"Sistem tanda tangan elektronik akan mengirimkan notifikasi ke perangkat yang digunakan oleh pejabat yang bersangkutan dan pejabat itu dapat menandatangani secara elektronik dokumen yang diterima," ujarnya.
Menurut dia, sama seperti tanda tangan manual yang dimiliki setiap orang, tanda tangan elektronik bersifat unik yakni tanda tangan elektronik seseorang akan berbeda dengan tanda tangan orang lain.
"Setiap orang yang membuat tanda tangan elektronik, maka harus melalui verifikasi Badan Sertifikasi Elektronik atau BSrE sehingga autentifikasinya terjaga," sebut mantan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Banjar itu.
Dikatakan, tanda tangan elektronik berfungsi sebagai alat memverifikasi dan autentifikasi atas identitas penandatangganan sekaligus untuk menjamin keutuhan dan keautentikan dokumen.
Tanda tangan elektronik mempresentasikan identitas penandatanganan yang diverifikasi berdasarkan data pembuatan tanda tangan elektronik dimana datanya dibuat unik yang hanya merujuk kepada penandatanganan.
Ditambahkan Basith, penggunaan TTE mempermudah urusan surat-menyurat serta disposisi surat bisa lebih cepat dilakukan. Saat ini sudah beberapa pejabat eselon II di Pemkab Banjar yang memiliki TTE terverifikasi.
"Kita akan melakukan pengusulan secara bertahap sehingga ke depan seluruh pejabat di Kabupaten Banjar memiliki TTE. Tentunya, jika semua sudah terealisasi, mempermudah segala urusan," katanya.
Rapat pembahasan SK Bupati Banjar terkait TTE diikuti Kabag Organisasi Setda Banjar, Anang Said, Kabid Statistik dan Persandian Ahmad Syarwani, Kabid E-Government Cornelis Kristianto, Kabid IKP Eddy Elminsyah Jaya serta pejabat lain di Diskominfo, Statistik dan Persandian Kabupaten Banjar.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten Banjar M Aidil Basith, Rabu di sela pembahasan draft rancangan Surat Keputusan Bupati Banjar tentang penerapan TTE.
Dijelaskan, tanda tangan elektronik atau E-Sign terdiri atas informasi elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan informasi elektronik lainnya sehingga semuanya saling terhubung secara elektronik.
Setiap sistem elektronik instansi yang membutuhkan persetujuan atau tanda tangan elektronik dari pejabat yang terkait akan mengirimkan dokumen elektronik kepada sistem tanda tangan elektronik.
"Sistem tanda tangan elektronik akan mengirimkan notifikasi ke perangkat yang digunakan oleh pejabat yang bersangkutan dan pejabat itu dapat menandatangani secara elektronik dokumen yang diterima," ujarnya.
Menurut dia, sama seperti tanda tangan manual yang dimiliki setiap orang, tanda tangan elektronik bersifat unik yakni tanda tangan elektronik seseorang akan berbeda dengan tanda tangan orang lain.
"Setiap orang yang membuat tanda tangan elektronik, maka harus melalui verifikasi Badan Sertifikasi Elektronik atau BSrE sehingga autentifikasinya terjaga," sebut mantan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Banjar itu.
Dikatakan, tanda tangan elektronik berfungsi sebagai alat memverifikasi dan autentifikasi atas identitas penandatangganan sekaligus untuk menjamin keutuhan dan keautentikan dokumen.
Tanda tangan elektronik mempresentasikan identitas penandatanganan yang diverifikasi berdasarkan data pembuatan tanda tangan elektronik dimana datanya dibuat unik yang hanya merujuk kepada penandatanganan.
Ditambahkan Basith, penggunaan TTE mempermudah urusan surat-menyurat serta disposisi surat bisa lebih cepat dilakukan. Saat ini sudah beberapa pejabat eselon II di Pemkab Banjar yang memiliki TTE terverifikasi.
"Kita akan melakukan pengusulan secara bertahap sehingga ke depan seluruh pejabat di Kabupaten Banjar memiliki TTE. Tentunya, jika semua sudah terealisasi, mempermudah segala urusan," katanya.
Rapat pembahasan SK Bupati Banjar terkait TTE diikuti Kabag Organisasi Setda Banjar, Anang Said, Kabid Statistik dan Persandian Ahmad Syarwani, Kabid E-Government Cornelis Kristianto, Kabid IKP Eddy Elminsyah Jaya serta pejabat lain di Diskominfo, Statistik dan Persandian Kabupaten Banjar.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021