Rencana Pemerintah dalam melakukan revisi regulasi perpajakan, utamanya hal yang terkait dengan pajak lingkungan hidup, seperti pajak karbon disambut positif oleh Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia.

Ketua umum Kadin Indonesia Arsjad Rasjid mengemukakan saat rapat dengar pendapat umum (RDPU) mengatakan, upaya pemerintah untuk terus menjaga lingkungan hidup untuk keberlangsungan masa depan anak cucu harus didukung sekaligus didiskusikan secara cermat dan mendalam, terutama soal efek positif dan negatif dari regulasi pajak lingkungan tersebut.

’’Tentu harus diskusi yang mendalam dari semua pihak agar tau dampak positif dan negative kedepannya,’’ ujarnya di Jakarta.

RDPU yang digelar Panja Rancangan Undang-Undang Kebijakan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI turut mengundang beberapa perwakilan pelaku usaha yakni Kadin Indonesia yang selain dihadiri Ketua Umum Kadin Indonesia Arsjad Rasjid, juga di hadiri Koordinator Wakil Ketua Umum Yukki Nugrahawan, Wakil Ketua Umum Bidang Kebijakan Fiskal Suryadi, Wisnu Petalolo dan Dewan Pengurus Harian lainnya.

Hadir juga 20 perwakilan asosiasi usaha seperti ASAKI (Asosiasi Keramik Indonesia), INAPLAS (Asosiasi Plastik Indonesia). ASI (Asosiasi Semen Indonesia (ASI), APPI (Asosiasi Pulp & Paper Indonesia) dan asosiasi lainnya yang hadir secara fisik maupun virtual.

Sementara itu Koordinator Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia, Yukki Nugrahawan dalam keterangan resminya mengatakan, secara substansi, Kadin Indonesia mendukung rencana pemerintah soal revisi regulasi perpajakan ini, khususnya mengenai sejumlah pasal seperti mengenai pajak karbon (carbon tax).  

‘’Kadin Indonesia terus mendukung pemerintah dalam perang melawan perubahan iklim dan menyuarakan dukungan untuk menciptakan lingkungan yang lebih baik, terlebih Indonesia akan mengambil peran penting sebagai Co-Chair dalam COP26 November 2021 mendatang,’’ Ujar Yukki

Dijelaskannya, terkait pengenaan pajak karbon bagi industri-industri terkait tidak bisa berdiri sendiri, harus juga disusun roadmap yang terukur dimana didalamnya menyentuh waktu pelaksanaan, isu carbon trading, pemberian insentive, dan sebagainya.

"Situasi pandemi saat ini yang membuat krisis multidimensi di semua sektor, utamanya kesehatan dan ekonomi. Sehingga Saat ini kita semua sedang mencoba me-recovery atau memulihkan perekonomian. Sehingga regulasi yang akan dibuat nanti harus menyesuaikan kebiasaan baru yang saat ini terjadi,sehingga tidak merugikan pihak-pihak tertentu" ungkap Yukki.

Pewarta: Bayu Pratama S

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021