Kotabaru,  (Antaranews Kalsel) - Legislatif Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, mengeluhkan adanya sejumlah perusahaan di daerah yang terkesan mengabaikan perijinan khususnya terkait permasalahan lingkungan.

Wakil Ketua DPRD Kotabaru, Mukhni AF usai melakukan kunjungan ke Kementerian Lingkungan Hidup, Kamis mengatakan, ditengarai banyak perusahaan yang berdalih telah mendapatkan sertifikasi berupa ISO sebagai legitimasi, sehingga terkesan mengindahkan perijinan daerah.

"Sejumlah perusahaan baik sektor pertambangan, perkebunan dan lain-lain yang beroperasi di daerah yang mengabaikan perijinan, mereka berdalih telah mendapatkan sertifikasi ISO sebagai bukti telah memenuhi segala peraturan," kata Mukhni.

Padahal sambung dia, fakta di lapangan menunjukkan banyak dari mereka melakukan pelanggaran dari ketentuan, seperti soal penanganan limbah, Amdal hingga masalah keharusan reklamasi yang terabaikan begitu saja.

Menurut Mukhni, sertifikasi ISO adalah sebuah standarisasi yang dikeluarkan oleh badan penetap standar internasional itu bukan menyangkut perijinan terhadap legalitas satu perusahaan.

Artinya bagi perusahaan yang mendapat sertifikasi ISO tertentu, namun dalam pelaksanaannya tidak memenuhi legalitas dan perijinan di daerah yang bersangkutan, sehingga dalam kasus seperti ini termasuk dalam pelanggaran.

Oleh sebab itu, politisi Partai Golkar ini mengungkapkan, menyikapi permasalahan tersebut pihaknya merasa perlu menyampaikan dan berkonsultasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup RI, agar dapat segera mencari solusi terbaik.

"Dari rapat konsultasi yang kami lakukan, Kementerian LH menilai bagi perusahaan yang tidak mengindahkan terhadap perijinan daerah, apalagi terbukti akibat operasionalnya berdampak pada rusaknya lingkungan, maka termasuk dalam pelanggaran pidana dengan sanksi berat," katanya.

Sinergis dengan komitmen Kementerian LH, pemerintah daerah juga telah membuat Peraturan Daerah (Perda) tentang lingkungan harus ditegakkan, dengan tidak ada celah bagi perusahaan nakal untuk berkilah, dengan mendapatkan sertifikasi ISO lalu bisa mengabaikan ketentuan daerah.

Atas nama legislatif Mukhni snagat mengapresiasi jajaran Kementerian LH, yang siap memback-up daerah 24 jam menerima laporan dan aduan, jika didapati perusahaan di daerah yang masih mengabaikan masalah perijinan khususnya mengakut lingkungan.

"Kementerian LH siap turun langsung ke lapangan, begitu ada laporan dari daerah," tegas Mukhni.

Pewarta: Imam Hanafi

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015