Banjarmasin,  (Antaranews Kalsel) - DPRD Provinsi Kalimantan Selatan menunda pengesahan Raperda Penambahan Penyertaan Modal Pemprov kepada Bank Perkreditan Rakyat Alalak, Kabupaten Barito Kuala menjadi Perda.

Pengesahan Perda tersebut semestinya dilakukan pada rapat paripurna DPRD Kalsel, Kamis (11/6) namun tertunda hingga waktu yang belum ditentukan kemudian.

Ketua DPRD Kalsel Hj. Noormiliyani Abrani Sulaiman dalam rapat paripurna di Banjarmasin, Kamis menerangkan, penundaan pengesahan Perda BPR Alalak atas permintaan Panitia Khusus (Pansus) yang membahas Raperda itu.

"Menurut informasi , Ketua Pansus lagi ke luar daerah melaksanakan tugas kedewanan, pembahasan Raperda itu sudah rampung tinggal penyelarasan," demikian Noormiliyani.

Dalam Raperda itu, Pemprov menambah penyertaan modal kepada BPR Alalak sebesar Rp350 juta guna mendapatkan izin prinsip dari Bank Indonesia atau Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Berdasarkan peraturan perundang-undangan untuk mendapatkan izin prinsip BPR tersebut harus memiliki modal dasar minimal Rp2 miliar. .

Sedangkan modal dasar BPR Alalak saat ini baru Rp700 juta berasal dari penyertaan modal Pemprov Kalsel dan pemerintah kabupaten (Pemkab) Batola masing-masing Rp350 juta.

 Rencananya untuk mendapat modal dasar BPR Alalak sebesar Rp2 miliar, penambahan penyertaan modal dari Pemprov Kalsel serta Pemkab Rp1 miliar.

Dengan tertundanya pengesahan Perda tersebut, maka penambahan modal BPR Alalak belum dapat direalisasikan.

Bupati Batola H Hasanuddin Murad berharap, keberadaan BPR Alalak dapat menunjang pertumbuhan dan perkembangan ekonomi kerakyatan di kabupaten tersebut.

Karena, tutur Bupati Batola dua periode tersebut, fokus BPR untuk membantu usaha mikro kecil menengah (UMKM) yang banyak bergerak disektor ekonomi nonformal.

"Apalagi Batola sebagai daerah pertanian pasang surut dan merupakan lumbung padi Kalsel, sektor ekonomi nonformal cukup memegang peran sebagai penyangga ekonomi kerakyatan," demikian Hasanuddin Murad. 

Pewarta: Syamsudin Hasan

Editor : Asmuni Kadri


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015