Kotabaru,  (Antaranews Kalsel) - Jajaran Komisi II DPRD Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, melakukan studi banding ke Grogot, Kabupaten Paser, Kaltim, guna mengkaji tentang pembinaan terhadap petani plasma kelapa sawit.

Ketua Komisi II DPRD Kotabaru, Syairi Mukhlis di Kotabaru, Kamis mengatakan, dipilihnya ke Grogot sebagai studi banding, karena di daerah tersebut dinilai berhasil dalam pengelolaan dan pembinaan terhadap petani plasma.

"Keberhasilan Pemkab Paser dalam menata, mengatur hubungan harmonis dan sinergis antara perusahaan sebagai pengelola dengan petani plasma patutlah dicontoh," kata Syairi.

Kaitannya dengan hal ini, di Kabupaten Kotabaru masih banyak permasalahan yang menyangkut penanganan plasma antara perusahaan dan petani (masyarakat) meski beberapa kali telah dilakukan perundingan.

Syairi menyebutkan permasalahan penanganan plasma antara PT Jaya Mandiri Sukses (JMS) dan PT Bumi Raya Investindo (BRI) yang hingga kini belum tuntas merupakan salah satu dari beberapa kasus yang terjadi di Kotabaru.

Menurutnya, banyak hal yang perlu dikaji dan dipelajari atas keberhasilan Pemkab Grogot dalam menangani permasalahan penanganan plasma, yang nantiya akan dijadikan masukan dan referensi bagi Kotabaru.

Sehubungan dengan kunjungan kerja ini, tujuan utama rombongan Komisi II DPRD Kotabaru yang dipimpin Syairi, berlangsung 3-6 Juni itu adalah Dinas Perkebunan Kabupaten Paser, Kaltim.

Diketahui, beberapa kasus yang berkaitan permasalahan perkebunan di Kotabaru banyak yang belum tuntas meski sudah melalui perundingan dengan dimediasi pemerintah daerah termasuk dewan, diantaranya PT JMS yang sejak beroperasi 2005 hingga kini masih belum ada penyelesaian dengan masyarakat Desa Banua Lawas dan Batu Lasung, Kecamatan Kelumpang Hulu terkait pembagian hak plasma, legalitas dan perijinan.

Bahkan dari perundingan terakhir dalam rapat dengar pendapat (hearing) yang dimediasi DPRD Kotabaru pada Januari lalu, merekomendasikan agar PT JMS, masyarakat dan Dinas Perkebunan melakukan koordinasi dan musyawarah mufakat dalam menuntaskan permasalahan tersebut.

Demikian halnya dengan PT BRI, perusahaan perkebunan sawit di Kecamatan Pulau Laut Barat ini masih bersengketa dengan Koperasi setempat terkait luasan lahan pengelolaan yang termasuk dalam Hak Guna Usaha (HGU).

Kembali Syairi mengatakan, melalui studi banding di Grogot tersebut, diharapkan dapat menjadi masukan dan referensi dalam menuntaskan beberapa permasalahan terkait perkebunan antara perusahaan dan masyarakat di Kotabaru.

Pewarta: Imam Hanafi

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015