Batulicin, (Antaranews Kalsel) - Operasi Patuh Jaya 2015 oleh Satuan Lalu Lintas Polres Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, melaksanakan razia dan menargetkan tiga kawasan yang disinyalir rawan pelanggar dalam berlalu lintas di kota setempat.
"Ada tiga kawasan yang terus kami lakukan razia dalam operasi patuh itu dan kawasan itu diperkirakan sering kali terjadi pelanggaran lalu lintas," ucap Kasat Lantas Polres Tanah Bumbu AKP Irwan Kurniadi SIK di Tanah Bumbu, Kamis.
Ia mengatakan, pada Rabu (3/6) sore sekitar pukul 16.00 Wita, Satuan Lalu Lintas melaksanakan razia di tiga kawasan itu dengan cara hunting atau bergerak jalan tidak stasioner atau menetap.
Dalam razia hunting itu polisi mengawasi tiga kawasan itu di antaranya Jalan Plajau dan Jalan Kodeco hingga ke Jalan Raya Batulicin kabupaten setempat.
Dari hasil razia huting itu polisi melakukan penegakan hukum berupa tilang kepada pengendara yang tidak taat aturan itu semua berjumlah 47 orang.
Selain itu juga polisi mengamankan barang bukti berupa kendaraan bermotor jenis roda sebanyak delapan unit, Surat Izin Mengemudi (SIM) sebanyak tujuh lembar, STNK sebanyak 32 lembar.
Lanjutnya, untuk jenis pelanggaran sendiri yang biasa ditemui di antaranya tidak menggunakan helm sebanyak 14 orang, melanggar rambu-rambu sebanyak 15 orang, tidak menggunakan kaca spion 13 orang dan surat menyurat sebanyak lima orang.
Semua barang bukti yang diamankan saat melaksanakan razia hunting itu dibawa ke Satuan Lalu Lintas guna diamankan dan memberikan efek jera bagi para pengendara maupun pengemudi.
"Kegiatan ini untuk penertiban terhadap para pengendara yang tidak patuh dalam berlalu lintas demi keselamatan dan razia ini dilaksanakan secara rutin dengan tujuan guna memberikan kenyamanan dan keamanan masyarakat," ujarnya kepada Antara.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015
"Ada tiga kawasan yang terus kami lakukan razia dalam operasi patuh itu dan kawasan itu diperkirakan sering kali terjadi pelanggaran lalu lintas," ucap Kasat Lantas Polres Tanah Bumbu AKP Irwan Kurniadi SIK di Tanah Bumbu, Kamis.
Ia mengatakan, pada Rabu (3/6) sore sekitar pukul 16.00 Wita, Satuan Lalu Lintas melaksanakan razia di tiga kawasan itu dengan cara hunting atau bergerak jalan tidak stasioner atau menetap.
Dalam razia hunting itu polisi mengawasi tiga kawasan itu di antaranya Jalan Plajau dan Jalan Kodeco hingga ke Jalan Raya Batulicin kabupaten setempat.
Dari hasil razia huting itu polisi melakukan penegakan hukum berupa tilang kepada pengendara yang tidak taat aturan itu semua berjumlah 47 orang.
Selain itu juga polisi mengamankan barang bukti berupa kendaraan bermotor jenis roda sebanyak delapan unit, Surat Izin Mengemudi (SIM) sebanyak tujuh lembar, STNK sebanyak 32 lembar.
Lanjutnya, untuk jenis pelanggaran sendiri yang biasa ditemui di antaranya tidak menggunakan helm sebanyak 14 orang, melanggar rambu-rambu sebanyak 15 orang, tidak menggunakan kaca spion 13 orang dan surat menyurat sebanyak lima orang.
Semua barang bukti yang diamankan saat melaksanakan razia hunting itu dibawa ke Satuan Lalu Lintas guna diamankan dan memberikan efek jera bagi para pengendara maupun pengemudi.
"Kegiatan ini untuk penertiban terhadap para pengendara yang tidak patuh dalam berlalu lintas demi keselamatan dan razia ini dilaksanakan secara rutin dengan tujuan guna memberikan kenyamanan dan keamanan masyarakat," ujarnya kepada Antara.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015