Kementerian Kesehatan RI memfasilitasi solusi bagi permasalahan kartu vaksinasi COVID-19 yang kerap dialami peserta melalui layanan email sertifikat@pedulilindungi.id.
"Permasalahan sertifikat vaksin acap kali dikeluhkan oleh sebagian masyarakat. Ada yang salah data, ada juga yang belum mendapatkan sertifikat padahal sudah divaksinasi," kata Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Kementerian Kesehatan Widyawati melalui pernyataan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu sore.
Menurut Widyawati sertifikat vaksin diberikan kepada seseorang yang telah divaksinasi COVID-19 baik dosis pertama maupun dosis kedua.
Kepemilikan sertifikat vaksinasi COVID-19, menurut Widyawati saat ini tergolong penting karena menjadi syarat dalam melakukan perjalanan atau syarat akses ke sejumlah fasilitas publik.
Ia mengatakan sejumlah kendala yang dikeluhkan masyarakat umumnya soal kesalahan data dan belum mendapatkan sertifikat tersebut.
"Pertanyaan-pertanyaan seputar kendala tersebut pun bermunculan di media sosial Kementerian Kesehatan, baik di Instagram, Twitter, maupun Facebook," katanya.
Widyawati mengatakan masyarakat bisa menyampaikan kendala yang dihadapi melalui email sertifikat@pedulilindungi.id.
"Proses perbaikan dapat dilakukan dengan mudah melalui email sertifikat@pedulilindungi.id," katanya.
Masyarakat yang mengalami kendala dapat mengirimkan email dengan menyertakan format nama lengkap, Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP, tempat tanggal lahir, dan nomor telepon serta melampirkan foto dan kartu vaksin.
Supaya bisa langsung diproses, kata Widyawati, pemohon bisa langsung menyampaikan biodata lengkap, swafoto dengan memegang KTP dan menjelaskan keluhannya.*
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021
"Permasalahan sertifikat vaksin acap kali dikeluhkan oleh sebagian masyarakat. Ada yang salah data, ada juga yang belum mendapatkan sertifikat padahal sudah divaksinasi," kata Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Kementerian Kesehatan Widyawati melalui pernyataan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu sore.
Menurut Widyawati sertifikat vaksin diberikan kepada seseorang yang telah divaksinasi COVID-19 baik dosis pertama maupun dosis kedua.
Kepemilikan sertifikat vaksinasi COVID-19, menurut Widyawati saat ini tergolong penting karena menjadi syarat dalam melakukan perjalanan atau syarat akses ke sejumlah fasilitas publik.
Ia mengatakan sejumlah kendala yang dikeluhkan masyarakat umumnya soal kesalahan data dan belum mendapatkan sertifikat tersebut.
"Pertanyaan-pertanyaan seputar kendala tersebut pun bermunculan di media sosial Kementerian Kesehatan, baik di Instagram, Twitter, maupun Facebook," katanya.
Widyawati mengatakan masyarakat bisa menyampaikan kendala yang dihadapi melalui email sertifikat@pedulilindungi.id.
"Proses perbaikan dapat dilakukan dengan mudah melalui email sertifikat@pedulilindungi.id," katanya.
Masyarakat yang mengalami kendala dapat mengirimkan email dengan menyertakan format nama lengkap, Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP, tempat tanggal lahir, dan nomor telepon serta melampirkan foto dan kartu vaksin.
Supaya bisa langsung diproses, kata Widyawati, pemohon bisa langsung menyampaikan biodata lengkap, swafoto dengan memegang KTP dan menjelaskan keluhannya.*
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021