Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) dan Pemadam Kebakaran Kota Banjarmasin Ahmad Muzaiyin mengungkapkan, sebanyak 1.700 pelanggar protokol kesehatan disanksi selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4.

"Ini sejak PPKM level 4 jilid pertama hingga ketiga ini," ujarnya di Banjarmasin, Kamis.

Menurut dia, sanksi yang diberikan bagi pelanggar Prokes dalam penerapan PPKM level 4 yang dimulai pada 26 Juli hingga diperpanjang setiap pekannya hingga pekan ketiga ini beragam, ada yang diberi teguran, tertulis, kerja sosial hingga denda.

"Kalau sanksi denda sejak dimulai PPKM pada pekan ketiga ini atau dari tanggal 9 hingga 16 Agustus ini tidak diberlakukan lagi," paparnya.

Menurut dia, rata-rata pelanggaran Prokes yang dilakukan masyarakat adalah tanpa memakai masker.

Selebihnya, lanjut dia, terkait tidak taatnya menjaga jarak hingga terjadi keramaian, khususnya di rumah makan atau cafe-cafe.

"Tapi secara grafis, tingkat pelanggaran hingga pada PPKM level 4 pekan ketiga ini terus berkurang," ujar Ahmad Muzaiyin.

Satpol-PP, ujar dia, terus berupaya untuk mendisiplinkan masyarakat untuk mentaati aturan PPKM pada level 4 ini, tegas tapi tetap mengedepankan humanis.

Dia menyatakan, jajarannya akan terus melakukan patroli secara intensif, hingga PPKM level 4 ini bisa efektif menurunkan angka penularan.

"Jadi kita harap masyarakat terus bisa taat aturan di PPKM level 4 ini, sebab ini untuk keselamatan kita bersama," tuturnya.

Ahmad Muzaiyin pun mengatakan, pihaknya dalam menjalankan tugas mendisiplinkan masyarakat untuk taat protokol kesehatan ini sesuai Peraturan Wali Kota (Perwali) nomor 68 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19.
 

Pewarta: Sukarli

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021