Menanggapi peristiwa tongkang yang hancurkan rumah warga di Kabupaten Tapin, anggota Komisi IV DPRD Kalsel Wahyudi Rahman di Rantau, Rabu, mengatakan perlu ada kajian ulang terkait regulasi sistem transportasi sungai.
"Nanti masalah ini saya sampaikan ke rekan rekan sejawat di komisi III, guna mencari solusi bersama dinas perhubungan agar musibah serupa di perairan alur sungai tidak terjadi lagi," ujarnya.
Hal itu dikatakan demi melindungi masyarakat yang bermukim di sepanjang pinggiran sungai besar seperti di Tapin.
Dinilainya, jalur transportasi air untuk angkutan batubara sangat rentan kecelakaan, apalagi dengan belum adanya dukungan, seperti Bantu Navigasi Pelayaran (SBNP), Petugas Pandu dan Sistem Telekomunikasi Pelayaran atau Vissel Traffict Service (VTS) serta Kapal Assist berfungsi membantu kapal melakukan olah gerak ketika melintasi wilayah perairan yang menjadi pemukiman masyarakat pesisir sungai.
"Jelas, Pemerintah Provinsi harus segera turun tangan untuk mencegah kejadian serupa terulang," ujarnya.
Catatan lain yang diberikannya, Pemkab Tapin harusnya mengajukan usulan penetapan kelas alur pelayaran sungai kepada Kementerian Perhubungan.
"Terlebih penyediakan sarana dan prasarana keamanan dan keselamatan pelayaran tersebut dapat dikerjasamakan dengan badan usaha atau pihak ketiga," ujarnya.
Beruntung, kejadian yang terjadi Senin, (9/8) lalu itu tidak menimbulkan korban jiwa, hanya saja lima rumah warga rusak ditabrak tongkang angkutan batu bara.
Camat Candi Laras Utara Yus Darmanto mengungkap sebelumnya juga pernah terjadi tongkang yang hancurkan rumah warga.
"Ini bukan yang pertama. Kemarin pernah juga menabrak dermaga, nanti kita buka datanya," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021
"Nanti masalah ini saya sampaikan ke rekan rekan sejawat di komisi III, guna mencari solusi bersama dinas perhubungan agar musibah serupa di perairan alur sungai tidak terjadi lagi," ujarnya.
Hal itu dikatakan demi melindungi masyarakat yang bermukim di sepanjang pinggiran sungai besar seperti di Tapin.
Dinilainya, jalur transportasi air untuk angkutan batubara sangat rentan kecelakaan, apalagi dengan belum adanya dukungan, seperti Bantu Navigasi Pelayaran (SBNP), Petugas Pandu dan Sistem Telekomunikasi Pelayaran atau Vissel Traffict Service (VTS) serta Kapal Assist berfungsi membantu kapal melakukan olah gerak ketika melintasi wilayah perairan yang menjadi pemukiman masyarakat pesisir sungai.
"Jelas, Pemerintah Provinsi harus segera turun tangan untuk mencegah kejadian serupa terulang," ujarnya.
Catatan lain yang diberikannya, Pemkab Tapin harusnya mengajukan usulan penetapan kelas alur pelayaran sungai kepada Kementerian Perhubungan.
"Terlebih penyediakan sarana dan prasarana keamanan dan keselamatan pelayaran tersebut dapat dikerjasamakan dengan badan usaha atau pihak ketiga," ujarnya.
Beruntung, kejadian yang terjadi Senin, (9/8) lalu itu tidak menimbulkan korban jiwa, hanya saja lima rumah warga rusak ditabrak tongkang angkutan batu bara.
Camat Candi Laras Utara Yus Darmanto mengungkap sebelumnya juga pernah terjadi tongkang yang hancurkan rumah warga.
"Ini bukan yang pertama. Kemarin pernah juga menabrak dermaga, nanti kita buka datanya," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021