Kotabaru,  (Antaranews Kalsel) - Kalangan Legislatif Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, mengesahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah yakni, Perda tentang penyertaaan modal usaha di Bank Kalsel sebesar Rp40 miliar hingga 2017 dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil.


Ketua Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kotabaru M Suhartono di Kotabaru, Kamis mengatakan, dengan disahkannya dua Raperda tersebut diajukannya bupati pada 10 Maret lalu.

"Pansus II bersama satuan kerja perangkat daerah pada 12 Mei melakukan sinkronisasi dan finalisasi atas Raperda tentang penyertaan modal pemerintah daerah kepada Bank Kalsel," kata Suhartono.

Dengan disahkannya Raperda tersebut, maka penyertanaan modal pemerintah daerah Kabupaten Kotabaru pada Bank Kalsel hingga tahun akhir realisasi sebesar Rp103 miliar lebih.

Penyertaan modal Pemkab Kotabaru di Bank Kalsel hingga 2014 sekitar Rp63 miliar.

Pada kesempatan yang sama dalam sidang paripurna bersama eksekutif, Ketua Pansus III DPRD Kotabaru Syaiful Anwar mengatakan, pansus yan dipimpinnya bertugas membahas raperda tentang penyidik pegawai negeri sipil di lingkungan kabupaten Kotabaru.

"Laporan akhir terhadap proses sebagai tindak lanjut pembahasan yang dilakukan pansus III DPRD bersama eksekutif dan SKPD terkait, maka perda tentang penyidik pegawai negeri sipil di lingkungan pemerintah daerah Kabupaten Kotabaru disahkan," katanya.

Bupati Kotabaru Irhami Ridjani mengatakan, kedua Raperda yang kini disahkan menjadi Perda yakni tentang Penambahan penyertaan modal pemerintah daerah kepada bank Kalsel. Kedua Perda tentang Penyidik pegawai negeri sipil di lingkungan pemerintah Kabupaten Kotabaru.

"Telah disahkannya perda ini oleh eksekutif dan legislatif, menunjukkan DPRD sebagai lembaga legislatif dan sebagai mitra kerja eksekutif, telah menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik," kata bupati.

Perda tersebut selanjutnya akan segera disampaikan kepada gubernur Kalsel untuk mendapatkan registrasi dan kemudian akan diklarifikasi, setelah itu akan diundangkan dalam lembaran daerah Kabupaten Kotabaru.

Pewarta: Imam Hanafi/ Shohib

Editor : Asmuni Kadri


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015