Tiga pelaku pembunuhan terhadap tenaga kesehatan COVID-19 di Rumah Sakit Daerah (RSD) Idaman Banjarbaru Rundy Irama (26) terancam hukuman mati atas perbuatan menghilangkan nyawa orang lain. 

Kepala Kepolisian Resor Banjarbaru AKBP Nur Khamid, Senin mengatakan, tiga tersangka dikenakan pasal 365 ayat (4) jo pasal 339 KUHP pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain. 

"Ancaman pasal 365 jo pasal 339 KUHP berupa hukuman mati atau kurungan seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun," ujar Nur Khamid dalam jumpa pers didampingi Wakapolres Kompol Boma. 

Menurut Khamid yang juga didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Ginting dan Kapolsek Banjarbaru Barat AKP Yuda, dua tersangka ditangkap lebih dulu yakni MR dan AB sedangkan MN ditangkap di Kotabaru, Ahad (8/8).

Ditambahkan kasat, motif tersangka membunuh korban karena keinginan tersangka MN menguasai handphone milik korban bermerk ternama dan uang yang tersimpan dalam elektronik banking (e-banking). 

"Awalnya ketiga tersangka hanya ingin menguasai HP korban lalu berupaya mengambil uang di e-banking. Namun karena korban melawan, tersangka MR alias Tole lalu menusuk di bagian leher," sebut kasat.

Sementara, tersangka Tole mengaku, dirinya menusuk korban saat berada di kamar mandi membersihkan asbak rokok karena tidak mau memberitahu nomor pin pada e-banking sehingga menganiaya korban hingga tewas . 

"Niat awal saya dibantu MN dan AB mengambil HP korban, lalu muncul keinginan mengambil uang di rekening e-banking tetapi begitu minta nomor pin, korban melawan sehingga saya tusuk," ujar residivis itu. 

Diketahui, korban Rundy Irama tenaga kesehatan penanganan COVID-19 di RS Daerah Idaman Banjarbaru, tewas dianiaya di rumahnya Jalan Abadi III Komplek Sejahtera RT 6 Kelurahan Guntung Manggis, Selasa (3/8).

Korban dianiaya tersangka Tole yang menghujani korban dengan sejumlah luka tusukan senjata tajam untuk menguasai barang berharga dibantu dua rekannya yang ikut mendorong dan berjaga-jaga di lokasi kejadian.

Kepala Bagian Tata Usaha RS Daerah Idaman Banjarbaru M Firmansyah mengakui, korban yang meninggal dianiaya pelaku atas nama Rundy Irama merupakan salah satu tenaga kesehatan penanganan COVID-19.

"Korban merupakan perawat di ruang Parkit dan bertugas menangani pasien COVID-19. Kami bersyukur sekaligus berharap, ketiga tersangka yang sudah ditangkap polisi mendapat hukuman setimpal,"  kata Firman. 
 

Pewarta: Yose Rizal

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021