Pelaihari, (Antaranews Kalsel) - Direktur Pembinaan Administrasi Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI, Hasbi Hasan mengatakan, lebih dari 50 juta penduduk Indonesia belum memiliki buku nikah dan akta kelahiran, padahal sangat penting untuk mengurus anak masuk sekolah dan lainnya.
“Selain itu, lebih dari 700.000 WNI di luar negeri seperti Saudi Arabia, Malaysia, Mesir bahkan di Amerika tidak memiliki identitas hukum,†kata Hasbi Hasan, saat berkunjung ke Kabupaten Tanah Laut, Kamis (21/5).
Menurut dia, pengentasan identitas pribadi dan identitas hukum masyarakat sudah sampai kepada tahap darurat, karena puluhan juta penduduk tidak bisa melakukan perbuatan hukum, sehingga n menghambat kepentingan masayarakat.
“Anak-anak terhambat masuk sekolah, mendaftar untuk menjadi pegawai, baik negeri maupun swasta, pasangan suami-isteri tidak bisa melakukan transaksi perbankan, transaksi jual beli, dan transasksi lainnya,†ungkapnya.
Lebih lanjut dia mengemukakan, masyarakat juga tidak bisa mendapatkan pembagian harta bersama, pembagian waris, mengurus visa dan lain sebagainya.
“Oleh karena itu, salah satu upaya yang dilakukan Badilag Mahkamah Agung RI, yakni melakukan itsbat nikah diluar negeri, sebagaimana dilakukan Pengadilan Agama Jakarta Pusat telah beberapa kali melakukan sidang itsbat nikah di Saudi Arabia dan Malaysia,†terangnya.
Kemudian, sebut dia, di dalam negeri secara bertahap Pengadilan Agama telah mengitsbatkan h hampir di seluruh wilayah Republik Indonesia, diperkirakan kurang lebih 10 ribu pasangan.
“Mahkamah Agung RI mengambil peranan setrategis dengan mengeluarkan Perma No. 1/2014, tentang Pedoman Pelayanan Hukum Bagi Masyarakat Miskin di Pengadilan yang semangatnya adalah sidang tanpa dipungut biaya (dahulu prodeo), sidang di luar pengadilan (buk
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015
“Selain itu, lebih dari 700.000 WNI di luar negeri seperti Saudi Arabia, Malaysia, Mesir bahkan di Amerika tidak memiliki identitas hukum,†kata Hasbi Hasan, saat berkunjung ke Kabupaten Tanah Laut, Kamis (21/5).
Menurut dia, pengentasan identitas pribadi dan identitas hukum masyarakat sudah sampai kepada tahap darurat, karena puluhan juta penduduk tidak bisa melakukan perbuatan hukum, sehingga n menghambat kepentingan masayarakat.
“Anak-anak terhambat masuk sekolah, mendaftar untuk menjadi pegawai, baik negeri maupun swasta, pasangan suami-isteri tidak bisa melakukan transaksi perbankan, transaksi jual beli, dan transasksi lainnya,†ungkapnya.
Lebih lanjut dia mengemukakan, masyarakat juga tidak bisa mendapatkan pembagian harta bersama, pembagian waris, mengurus visa dan lain sebagainya.
“Oleh karena itu, salah satu upaya yang dilakukan Badilag Mahkamah Agung RI, yakni melakukan itsbat nikah diluar negeri, sebagaimana dilakukan Pengadilan Agama Jakarta Pusat telah beberapa kali melakukan sidang itsbat nikah di Saudi Arabia dan Malaysia,†terangnya.
Kemudian, sebut dia, di dalam negeri secara bertahap Pengadilan Agama telah mengitsbatkan h hampir di seluruh wilayah Republik Indonesia, diperkirakan kurang lebih 10 ribu pasangan.
“Mahkamah Agung RI mengambil peranan setrategis dengan mengeluarkan Perma No. 1/2014, tentang Pedoman Pelayanan Hukum Bagi Masyarakat Miskin di Pengadilan yang semangatnya adalah sidang tanpa dipungut biaya (dahulu prodeo), sidang di luar pengadilan (buk
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015