Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Mantan Kepala Dinas Pengelolaan Pendapatan Keuangan Daerah (DPPKD) Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan, Hidwar Akhmadi divonis selama 18 bulan kurungan karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.


Ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin, Ferry Sormin, di Banjarmasin, Senin, menyatakan terdakwa juga diharuskan membayar denda sebanyak Rp50 juta subsider satu bulan penjara.

Selain itu terdakwa juga membayar uang pengganti sebesar Rp159 juta dengan ketentuan apabila tidak dapat membayar dalam jangka waktu yang telah ditentukan dapat diganti dengan kurungan selama tiga bulan, katanya.

Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan penuntut umum dengan dua tahun kurungan dan denda sebanyak Rp50 juta subsider tiga bulan apabila denda tidak bisa dibayarkan.

JPU juga meminta terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp159 juta dan apabila tidak membayar, maka kurungan ditambah selama lima bulan.

Mendengar putusan atau vonis yang disampaikan oleh Majelis Hakim terdakwa Hidwar berunding dengan Penasihat Hukumnya Sukardi dan langsung memberikan jawaban kliennya menerima putusan hakim.

"Klien saya Pa Hidwar menerima dengan segala putusan yang diucapkan oleh Majelis Hakim dalam sidang," katanya.

Sementara Jaksa Penuntut Umum Dimas ketika ditanya sejumlah wartawan yang meliput sidang tersebut mengatakan dirinya pikir-pikir atas hasil putusan dari majelis hakim.

"Kami pikir-pikir terlebih dulu karena segala putusan hakim akan kami sampaikan ke atasan dan apa langkah selanjutnya itu terserah pimpinan," ucapnya.

Terdakwa Hidwar pada 2011, dirinya selaku Kepala DPPKD Tabalong bersama-sama dengan Deni Sujana selaku Bendahara, Sailendra Eka Putra dan Nafarin (semuanya dituntut secara terpisah) diduga telah melakukan suatu korporasi yang merugikan keuangan negara.

Dari hasil audit BPKP Perwakilan Kalsel, diketahui dan ditemukan kerugian negara di bidang anggaran yang nilainya sebesar Rp3.168.942.378, pada bidang umum dan Kepegawaian sebesar Rp686.688.282 dan pada proses pengajuan pencairan dan penggunaan anggaran di SKPD DPPKD sebesar Rp2.246.129.408.

Pewarta: Gunawan Wibisono

Editor : Asmuni Kadri


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015