Pelaihari, (Antaranews Kalsel) - Kepolisian Resor Tanah Laut, Kalimantan Selatan, kembali menangkap ibu rumah tangga (IRT), Herlina, warga Desa Kait-Kait, Kecamatan Bati-Bati, kabupaten setempat karena kedapatan mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu.

"Penangkapan Herlina berawal dari pengembangan laporan masyarakat Desa Kait-Kait, Senin (18/5), sekitar pukul 17:00 Wita, di satu rumah warga ada transaksi sabu-sabu," ujar Kapolres Tanah Laut AKBP Edy Swandono didampingi Kasat Narkoba Iptu Nurrachim, di Pelaihari, Kamis.

Menurut dia, dari laporan tersebut setelah diselidiki dan ditindaklanjuti jajaran Satuan Narkoba Polrse Tala, ternyata laporan masyarakat tersebut benar.

"Saat pelaku melakukan transaksi tersebut, anggota yang sudah siap mengintai langsung bergerak ke rumah yang jadi sasaran penangkapan," ungkapnya.

Dijelaskannya, dari hasil penangkapan itu, Satuan Narkoba Polres Tanah Laut berhasil mengamankan barang bukti berupa, dua paket Sabu-Sabu di dalam kotak bedak, satu paket Sabu-Sabu didalam dompet, dan dua buah handphone.

"Saat dilakukan penangkapan, pelaku tidak berkutik karena Satuan Narkoba Polres Tanah Laut menemukan sejumah barang bukti," terangnya.

Lebih lanjut dia mengemukakan, saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Tanah Laut untuk dimintai keterangan dan penyidikan lebih lanjut.

"Dari hasil pemeriksaan pelaku dikenakan pasal 114 subsider 112 Undang-Undang RI tahun 2009 dengan ancama hukuman minimal empat tahun penjara,"tegasnya.

Sementara, Herlina, pengedar Sabu-Sabu mengaku menggeluti usaha Sabu-Sabu untuk mencari penghasilan tambahan biaya hidup keluarga.

"Saya baru dua kali menjualkan Sabu-Sabu yang dititipakn teman, dari hasil penjualan itu untung didapat per paket sebesar Rp 50 ribu," tandasnya.

Pewarta: Arianto

Editor : Arianto


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015