Pelaihari, (Antaranews Kalsel) - Ketua Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Surinto mengatakan, masalah PT Adaro melintasi jalan negara di Kabupaten Balangan saat ini sudah ditangani Komisi III DPRD Provinsi Kalsel.


"PT Adaro melintasi jalan negara di wilayah Kabupaten Balangan mendapatkan dispensasi dari Gubernur Kalsel," ujar Surinto, selepas melakukan pertemuan dengan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut, Selasa (19/5).

Menurut dia, dispensasi tersebut diberikan untuk memberi kesempatan kepada perusahaan tambang PT Adaro membuat jalan layang penyeberangan, agar tidak lagi melintasi jalan negara.

"Apabila jalan layang sudah selesai dibangun, maka perusahaan tersebut dalam melakukan angkutan batu bara tidak lagi menggunakan jalan negara," ungkap kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.

Dijelaskannya, apabila dispensasi tersebut digunakan sebagai payung hukum kegiatan angkutan batu bara, maka hal itu tidak benar karena bertentangan dengan Perda No.3/2012, tentang Larangan Angkutan Tambang dan hasil Perkebunan.

"Kita berharap Perda yang sudah diberlakukan hendaknya ditaati, dan jangan sampai dijadikan oknum untuk mendapatkan keuntungan dari penerapan Perda tersebut," tegasnya.
 

Pewarta: Arianto

Editor : Asmuni Kadri


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015