Bupati Hulu Sungai Selatan(HSS), H. Achmad Fikry, mengikuti rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten HSS terhadap pembicaraan tingkat II, atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penyelenggaraan Bantuan Operasional Sekolah Daerah(BOSDA), di Ruang Rapat Paripurna DPRD.
Dalam rapat paripurna enam fraksi di DPRD HSS yakni dari Fraksi PKS, Fraksi Golkar, Fraksi Nasdem, Fraksi PKB, Fraksi PDIP dan Fraksi Gerindra-PAN menerima dan menyetujui raperda yang diusulkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) HSS untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
"Dengan persetujuan bersama tentang raperda penyelenggaraan BOSDA diharapkan dapat menjadi landasan hukum, sekaligus pedoman dalam meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia(SDM) melalui pendidikan, serta sebagai petunjuk teknis penggunaan dana BOSDA HSS," katanya, dalam penyampaian pendapat akhir, Senin (26/7).
Ditetapkannya BOSDA diharapkan dapat memberikan dukungan program pemerintah wajib belajar 12 tahun, juga mengatur dan memperlancar pembelajaran dana BOSDA agar tertib administrasi, transparan, tepat waktu dan tak terhindar dari penyimpangan.
Tak lupa, ia mengucapkan terima kasih untuk DPRD HSS atas persetujuan yang diberikan untuk penetapan perda BOSDA, serta diharapkan kebijakan ini akan terus berlanjut ke depannya dan tidak tergantung siapa kepala daerahnya.
Pihaknya juga mengapresiasi masukan dan saran dari anggota DPRD dalam upaya meningkatkan pendapatan tenaga kontrak, terutama yang dikelola swasta, dan akan dibicarakan dalam tahapan pembahasan selanjutnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021
Dalam rapat paripurna enam fraksi di DPRD HSS yakni dari Fraksi PKS, Fraksi Golkar, Fraksi Nasdem, Fraksi PKB, Fraksi PDIP dan Fraksi Gerindra-PAN menerima dan menyetujui raperda yang diusulkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) HSS untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
"Dengan persetujuan bersama tentang raperda penyelenggaraan BOSDA diharapkan dapat menjadi landasan hukum, sekaligus pedoman dalam meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia(SDM) melalui pendidikan, serta sebagai petunjuk teknis penggunaan dana BOSDA HSS," katanya, dalam penyampaian pendapat akhir, Senin (26/7).
Ditetapkannya BOSDA diharapkan dapat memberikan dukungan program pemerintah wajib belajar 12 tahun, juga mengatur dan memperlancar pembelajaran dana BOSDA agar tertib administrasi, transparan, tepat waktu dan tak terhindar dari penyimpangan.
Tak lupa, ia mengucapkan terima kasih untuk DPRD HSS atas persetujuan yang diberikan untuk penetapan perda BOSDA, serta diharapkan kebijakan ini akan terus berlanjut ke depannya dan tidak tergantung siapa kepala daerahnya.
Pihaknya juga mengapresiasi masukan dan saran dari anggota DPRD dalam upaya meningkatkan pendapatan tenaga kontrak, terutama yang dikelola swasta, dan akan dibicarakan dalam tahapan pembahasan selanjutnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021