Kepala Dinas Sosial Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan Iwan Ristianto mengungkapkan, sebanyak 23 ribu lebih kepala keluarga di kota ini mendapat bantuan sosial pada penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 ini.
Menurut dia di Banjarmasin, Senin, pelaksanaan PPKM level 4 yang dimulai 26 Juli hingga 2 Agustus 2021 tentunya berdampak pada ekonomi warga tidak mampu di daerah ini, karenanya pemerintah pusat menyalurkan bantuan.
Diterangkan Iwan, bantuan sosial yang disalurkan pemerintah pusat itu adalah bagi yang sudah terdaftar di Program Keluarga Harapan (PKH) di kota ini sekitar 13 ribu KK, kemudian sekitar 10 ribu KK yang biasa mendapat bantuan sosial tunai (BST).
"Jadi pemerintah pusat melalui kementerian sosial dari hari ini hingga 5 Agustus menyalurkan bansos bagi PKH dan yang biasa dapat BST di kota ini, ditambah beras 10 kilogram dari Bulog," tuturnya.
Menurut Iwan, bantuan sosial ini sebagai upaya meringankan beban keluarga yang tidak mampu yang memang sudah mendapat jaminan pemerintah pusat dalam menghadapi pengetatan untuk penanganan COVID-19 yang terus naik di daerah ini.
Adapun dari APBD Kota Banjarmasin, ungkap dia, juga akan disalurkan bantuan sosial bagi KK yang terdampak karena pelaksanaan PPKM level 4 ini, di luar yang sudah mendapatkan bantuan dari pemerintah pusat.
Dinyatakan dia, bantuan dari pemerintah kota dikhususkan yang terdampak langsung karena PPKM level 4 ini, seperti buruh atau pekerja yang dirumahkan, demikian juga para pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dan lainnya yang memang harus dibantu.
"Saat ini proses pendataan kita lakukan, moga secepatnya bisa rampung, hingga bansos secepatnya bisa disalurkan," tuturnya.
Sebagaimana diketahui, pemerintah pusat menetapkan Kota Banjarmasin masuk dari 37 kabupaten/kota pada 19 provinsi di luar Jawa dan Bali diharuskan menerapkan PPKM level 4, yakni, dari 26 Juli hingga 2 Agustus.
Sebagaimana diketahui, PPKM level 4 mengharuskan pelaksanaan kegiatan belajar mengajar baik di sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan atau pelatihan tidak boleh ada tatap muka lagi.
Selain itu, tempat hiburan baik mal hingga objek wisata di tutup, hanya pasar kebutuhan bahan pokok yang boleh buka dengan batasan waktu tertentu.
Kemudian pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100 persen Work From Home (WFH).
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021
Menurut dia di Banjarmasin, Senin, pelaksanaan PPKM level 4 yang dimulai 26 Juli hingga 2 Agustus 2021 tentunya berdampak pada ekonomi warga tidak mampu di daerah ini, karenanya pemerintah pusat menyalurkan bantuan.
Diterangkan Iwan, bantuan sosial yang disalurkan pemerintah pusat itu adalah bagi yang sudah terdaftar di Program Keluarga Harapan (PKH) di kota ini sekitar 13 ribu KK, kemudian sekitar 10 ribu KK yang biasa mendapat bantuan sosial tunai (BST).
"Jadi pemerintah pusat melalui kementerian sosial dari hari ini hingga 5 Agustus menyalurkan bansos bagi PKH dan yang biasa dapat BST di kota ini, ditambah beras 10 kilogram dari Bulog," tuturnya.
Menurut Iwan, bantuan sosial ini sebagai upaya meringankan beban keluarga yang tidak mampu yang memang sudah mendapat jaminan pemerintah pusat dalam menghadapi pengetatan untuk penanganan COVID-19 yang terus naik di daerah ini.
Adapun dari APBD Kota Banjarmasin, ungkap dia, juga akan disalurkan bantuan sosial bagi KK yang terdampak karena pelaksanaan PPKM level 4 ini, di luar yang sudah mendapatkan bantuan dari pemerintah pusat.
Dinyatakan dia, bantuan dari pemerintah kota dikhususkan yang terdampak langsung karena PPKM level 4 ini, seperti buruh atau pekerja yang dirumahkan, demikian juga para pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dan lainnya yang memang harus dibantu.
"Saat ini proses pendataan kita lakukan, moga secepatnya bisa rampung, hingga bansos secepatnya bisa disalurkan," tuturnya.
Sebagaimana diketahui, pemerintah pusat menetapkan Kota Banjarmasin masuk dari 37 kabupaten/kota pada 19 provinsi di luar Jawa dan Bali diharuskan menerapkan PPKM level 4, yakni, dari 26 Juli hingga 2 Agustus.
Sebagaimana diketahui, PPKM level 4 mengharuskan pelaksanaan kegiatan belajar mengajar baik di sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan atau pelatihan tidak boleh ada tatap muka lagi.
Selain itu, tempat hiburan baik mal hingga objek wisata di tutup, hanya pasar kebutuhan bahan pokok yang boleh buka dengan batasan waktu tertentu.
Kemudian pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100 persen Work From Home (WFH).
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021