Wali Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, H Ibnu Sina menyatakan, daerahnya menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 yang dimulai pada 26 Juli besok secara humanis.

Karenanya, Ibnu Sina meminta para perugas yang menegakkan PPKM level 4 ini di lapangan tidak belaku keras apalagi kasar dalam penegakan protokol kesehatan dan juga aturan PPKM itu.

"Saya ingatkan jangan sampai seperti yang viral di media sosial. Karena warga juga sedang kesulitan dan kita pun di lapangan sama-sama bisa juga tertular," ujarnya di Banjarmasin, Minggu.

Dia menghendaki, saat bertugas, para petugas cukup memberikan teguran biasa dan mengingatkan masyarakat tentang adanya surat edaran dan protokol yang harus dilaksanakan selama PPKM level IV  hingga 8 Agustus tersebut.

Masyarakat juga dimintanya untuk taat, tidak bandel, karena demi keselamatan dan kesehatan bersama.

Dia menyatakan, pihaknya dipemerintah kota sangat mengerti dengan situasi dan kondisi perekonomian masyarakat saat ini yang rata-rata masih belum normal, ditambah akan dilaksanakannya PPKM level 4 ini.

Namun, lanjutnya, untuk menjaga keselamatan masyarakat, penetapan PPKM sesuai dengan instruksi dari kementerian tersebut harus dilaksanakan demi mengatasi makin tingginya angka tertular COVID-19 saat ini.

"Kita paham betul kondisi masyarakat kita memang susah sekali hari ini, tetapi bagaimana pun juga pemerintah tetap ingin menjamin keselamatan warganya, warga Kota Banjarmasin  jangan sampai tertular COVID-19," ujar Ibnu Sina.

Selain memberlakukan PPKM level 4 ini, menurut Ibmu Sina hal lain yang dilakukan pemerintah kota untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19 yang semakin luas, maka penyediaan ruang perawatan di rumah sakit juga dilakukan.

Menurutnya, saat ini hampir seluruh rumah sakit di Kota Banjarmasin telah menambahkan kapasitas ruang pelayanan rawat inap untuk pasien COVID-19, rata-rata 50 persen.

Sebagaimana diketahui, PPKM level 4 mengharuskan pelaksanaan kegiatan belajar mengajar baik di sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan atau pelatihan tidak boleh ada tatap muka lagi.

Selain itu, tempat hiburan baik mal hingga objek wisata di tutup, hanya pasar kebutuhan bahan pokok yang boleh buka dengan batasan waktu tertentu.

Kemudian pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100 persen Work From Home (WFH).

 

Pewarta: Sukarli

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021