Wali Kota Banjarbaru H M Aditya Mufti Ariffin menegaskan akan menyiapkan formulasi terbaik dalam menjalankan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level IV yang akan dimulai tanggal 26 Juli 2021.

"Kami bersama Forkopimda akan mencari formulasi yang terbaik dalam menjalankan PPKM level IV sehingga aktivitas masyarakat tidak terganggu tentu dengan menyesuaikan aturan," ujarnya di Banjarbaru, Jumat. 

Pernyataan itu disampaikan wali kota terkait status terbaru Kota Banjarbaru yang masuk dalam daftar daerah di luar Jawa dan Bali yang ditetapkan KPC-PEN melaksanakan PPKM level IV pada 26 Juli 2021.

Menurut wali kota, pihaknya berharap seluruh masyarakat Banjarbaru bisa bersama-sama mengikuti ketentuan yang diputuskan pemerintah dan taat melaksanakannya demi kesehatan dan keselamatan semua.

Selain itu, wali kota yang akrab disapa Ovie juga meminta masyarakat saling bahu-membahu dalam membantu masyarakat lainnya yang terdampak sehingga tetap tercipta ketenangan dan kedamaian di masyarakat. 

"Kita semua tentu tidak menghendaki status Banjarbaru yang memburuk akibat COVID-19, tetapi semua harus taat aturan dan saling membantu antara satu dengan lainnya demi keselamatan bersama," pesannya.

Sebelumnya, wali kota bersama Wakil Wali Kota Wartono, Kapolres AKBP Doni Hadi Santoso, Dandim 1006/Banjar Letkol Inf Imam M, dan Sekda Said Abdullah mengikuti vicon dengan Menko Perekonomian RI.

Hasilnya, sejumlah daerah di luar Pulau Jawa dan Bali sesuai data dari KPC-PEN masuk kategori PPKM level IV termasuk Kota Banjarbaru yang dijadwalkan melaksanakan aturan itu mulai tanggal 26 Juli 2021.

Dikatakan wali kota, penetapan status sesuai kriteria penggolongan suatu wilayah termasuk level II, III atau IV melihat angka indeks jumlah kematian pasien COVID-19 maupun tingginya angka penularan virus di masyarakat.

"Keputusan menerapkan PPKM level IV masih menunggu pengumuman resmi status pandemi dari Presiden Joko Widodo dan Instruksi Mendagri apakah Banjarbaru menggunakan PPKM level II, III atau IV," katanya.

Diketahui, dokumen salinan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 23 tahun 2021 ditandatangani, Rabu (21/7) memuat sejumlah daftar wilayah di luar Pulau Jawa-Bali yang digolongkan pandemi level III dan IV.

Namun, dokumen negara itu tidak mencantumkan nama Provinsi Kalsel khususnya Banjarbaru, baik kriteria level III atapun IV. Padahal, data KPC-PEN, Kota Banjarbaru bersama Banjarmasin digolongkan masuk ke dalam daftar wilayah status level III.
 

Pewarta: Yose Rizal

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021