Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Barat meringkus seorang pria yang diketahui sebagai pengedar narkotik dan  saat diamankan polisi berhasil menyita barang bukti sabu-sabu seberat 100 gram lebih.

"Pelaku memang sudah menjadi target operasi, saat dia ingin melakukan transaksi langsung kami cegat dijalan dan ditemukan barang bukti 100,47 gram sabu-sabu," ucap Kapolsek Banjarmasin Barat AKP Faizal R di Banjarmasin, Kamis.

Dikatakannya, usai diringkus pelaku langsung dibawa ke Polsek Banjarmasin Barat beserta barang bukti kejahatannya.

Untuk pelaku dari hasil interogasi sementara diketahui berinisial IF (38) warga Jalan Salatiga Kel. Teluk Dalam, Kec. Banjarmasin Tengah.

IF diringkus Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Barat saat berada di kawasan Jalan Jafri Zam Zam tepatnya di depan Stadion 17 Mei Kel. Teluk Dalam Kec. Banjarmasin Tengah.

"IF kami ringkus saat hendak transaksi dan barang bukti kami temukan di dalam box depan kanan sepeda motor yang dikendarainya," ujar Kapolsek didampingi Kanit Reskrim Ipda Ginting.

Saat ini IF yang tertangkap pada Rabu (14/7) sore, sekitar pukul 16.30 WITA itu sudah mendekam di sel tahanan guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya itu polisi menetapkan IF sebagai tersangka dan dijerat pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pewarta: Wibhi

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021