Fraksi Partai Keadilan Sejahtera DPRD Kalimantan Selatan yang diketuai H Ardiansyah dan Sekretarisnya Firman Yusi mengingatkan pemerintah provinsi setempat harus memiliki sumber daya manusia yang mampuni menghadapi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengingatkan itu dalam pemandangan umumnya terhadap Raperda tentang SPBE di Kalimantan Selatan (Kalsel) pada rapat paripurna DPRD provinsi setempat yang dipimpin Ketuanya H Dr (HC) H Supian HK SH MH di Banjarmasin, Kamis (22/7).
"Pada prinsipnya kami mendukung SPBE tersebut. Karena hal itu bagian dari mengemban tugas mulia dalam memberikan layanan prima kepada pengguna, yakni stake holder terkait dan masyarakat," ujar wakil rakyat dari PKS
"Namun pemerintah provinsi (Pemprov) Kalsel harus memiliki sumber daya manusia (SDM) yang mampuni dalam konteks SPBE tersebut," lanjut Fraksi PKS dalam pemandangan umumnya yang dibacakan H Haryanto SE.
SPBE atau E-Goverment adalah penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada pengguna.
Sebagaimana tertuang pada Peraturan Presiden No. 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan dan akuntabel.
Hal tersebut sejalan dengan pelaksanaan program reformasi birokrasi, serta pelayanan publik yang berkualitas tinggi dan terpercaya, juga sebagai upaya mewujudkan sistem pemerintahan berbasis elektronik yang terpadu.
"Karena itu kami sangat mengapresiasi atas penjelasan Penjabat Gubernur Kalsel akan Raperda tersebut. Sebab merupakan bagian dari inovasi pembangunan aparatur negara dan juga upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik," ujar Fraksi PKS.
Penggunaan SPBE juga memberi peluang untuk mendorong penyelenggaraan pemerintahan partisipatif dan meningkatkan kolaborasi antar instansi pemerintah (collaborative governance) dalam melaksanakan urusan dan tugas pemerintahan untuk mencapai tujuan pembangunan bersama yang lebih baik.
Selain itu, meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan publik kepada masyarakat luas, dan menekan tingkat penyalahgunaan kewenangan dalam bentuk kolusi, korupsi, dan nepotisme melalui penerapan sistem pengawasan dan pengaduan masyarakat berbasis elektronik.
Karenanya pula Fraksi PKS sepakat dan mendukung bahwa Kalsel harus memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang SPBE.
"Sebab selain sebagai amanat peraturan perundang-undangan, SPBE merupakan instrument perencanaan pembangunan dan pelayanan sebagai langkah strategis buat menjaga pembangunan berkelanjutan untuk generasi mendatang di Banua Kalsel tercinta," demikian wakil rakyat dari PKS.
Mendampingi pimpinan rapat paripurna tersebut, Wakil Ketua DPRD Kalsel Muhammad Syaripuddin SE MAP dan hadir Sekdaprov Roy Rizali Anwar mewakili Pj Gubernur setempat Dr Safrizal ZA MSi, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) provinsi itu
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengingatkan itu dalam pemandangan umumnya terhadap Raperda tentang SPBE di Kalimantan Selatan (Kalsel) pada rapat paripurna DPRD provinsi setempat yang dipimpin Ketuanya H Dr (HC) H Supian HK SH MH di Banjarmasin, Kamis (22/7).
"Pada prinsipnya kami mendukung SPBE tersebut. Karena hal itu bagian dari mengemban tugas mulia dalam memberikan layanan prima kepada pengguna, yakni stake holder terkait dan masyarakat," ujar wakil rakyat dari PKS
"Namun pemerintah provinsi (Pemprov) Kalsel harus memiliki sumber daya manusia (SDM) yang mampuni dalam konteks SPBE tersebut," lanjut Fraksi PKS dalam pemandangan umumnya yang dibacakan H Haryanto SE.
SPBE atau E-Goverment adalah penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada pengguna.
Sebagaimana tertuang pada Peraturan Presiden No. 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan dan akuntabel.
Hal tersebut sejalan dengan pelaksanaan program reformasi birokrasi, serta pelayanan publik yang berkualitas tinggi dan terpercaya, juga sebagai upaya mewujudkan sistem pemerintahan berbasis elektronik yang terpadu.
"Karena itu kami sangat mengapresiasi atas penjelasan Penjabat Gubernur Kalsel akan Raperda tersebut. Sebab merupakan bagian dari inovasi pembangunan aparatur negara dan juga upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik," ujar Fraksi PKS.
Penggunaan SPBE juga memberi peluang untuk mendorong penyelenggaraan pemerintahan partisipatif dan meningkatkan kolaborasi antar instansi pemerintah (collaborative governance) dalam melaksanakan urusan dan tugas pemerintahan untuk mencapai tujuan pembangunan bersama yang lebih baik.
Selain itu, meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan publik kepada masyarakat luas, dan menekan tingkat penyalahgunaan kewenangan dalam bentuk kolusi, korupsi, dan nepotisme melalui penerapan sistem pengawasan dan pengaduan masyarakat berbasis elektronik.
Karenanya pula Fraksi PKS sepakat dan mendukung bahwa Kalsel harus memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang SPBE.
"Sebab selain sebagai amanat peraturan perundang-undangan, SPBE merupakan instrument perencanaan pembangunan dan pelayanan sebagai langkah strategis buat menjaga pembangunan berkelanjutan untuk generasi mendatang di Banua Kalsel tercinta," demikian wakil rakyat dari PKS.
Mendampingi pimpinan rapat paripurna tersebut, Wakil Ketua DPRD Kalsel Muhammad Syaripuddin SE MAP dan hadir Sekdaprov Roy Rizali Anwar mewakili Pj Gubernur setempat Dr Safrizal ZA MSi, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) provinsi itu
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021