Wali Kota Banjarbaru H M Aditya Mufti Ariffin menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level III sejak tanggal 21-31 Juli 2021 menyusul tingginya kasus penyebaran COVID-19 di kota itu. 

"Penerapan PPKM level III selama sepuluh hari ke depan kami ambil sesuai surat KPC PEN pusat yang menetapkan status Banjarbaru level III penyebaran COVID-19," ujarnya di Kota Banjarbaru, Rabu. 

Pernyataan itu disampaikan wali kota usai memimpin rapat tindak lanjut status Banjarbaru yang ditetapkan PPKM level III bersama Forkopimda Banjarbaru dan SKPD terkait di Aula Gawi Sabarataan.

Unsur Forkopimda hadir lengkap mulai dari Ketua DPRD Fadliansyah, Dandim 1006/Banjar Letkol Infanteri Imam Muchtarom, Kapolres Banjarbaru AKBP Doni Hadi Santoso dan Ketua Pengadilan Negeri Benny S. 

Sementara, peserta rapat diantaranya Kadinkes Banjarbaru Rizana Mirza, Kepala Satpol PP Marhain Rahman, Kepala BPKAD, Kepala Pelaksana BPBD serta kapolsek, danramil hingga Babinsa dan Bhabinkamtibmas. 

Menurut wali kota, sejak hampir dua pekan terakhir penyebaran COVID-19 di Kota Banjarbaru meningkat cukup tinggi dilihat dari banyaknya pasien yang datang setiap hari ke RS Daerah Idaman Banjarbaru.

Bahkan, kata dia, setiap hari pasien yang masuk rumah sakit milik Pemkot Banjarbaru itu mencapai 15 sampai 20 orang dan pasien yang meninggal dengan kasus positif COVID-19 bisa tiga hingga empat orang per hari. 

"Kondisi itu yang akhirnya Banjarbaru ditetapkan KPN PEN pusat masuk level III penyebaran COVID-19 yang bisa diartikan sebagai daerah zona hitam karena banyaknya kasus dan korban meninggal," ungkapnya. 

Dikatakan orang nomor satu di lingkup Pemkot Banjarbaru itu, peraturan yang diterapkan saat PPKM level III adalah proses belajar mengajar secara daring (online) 100 persen dan para pekerja industri 50 persen sistem shift. 

Rumah makan dan minum seperti kafe boleh buka, namun hanya bisa pesan antar, dan warung lapak jalan atau Pedagang Kaki Lima (PKL) diizinkan buka dengan menggunakan protokol kesehatan lebih ketat sesuai perda. 

Kemudian mal dan pusat perbelanjaan diperbolehkan buka hingga pukul 17.00 WITA sedangkan untuk pasar tradisional tetap diizinkan buka namun wajib memperketat prokes yang akan diatur dalam perda. 

Selanjutnya, fasilitas umum ditutup total sementara termasuk kegiatan sosial, masjid tidak menggelar shalat berjemaah, dan kapasitas penumpang transportasi umum dibatasi, hanya 75 persen termasuk waktu operasional.

"Penerapan PPKM level III ini kami sampaikan ke camat dan lurah yang akan meneruskan kepada masyarakat sehingga jika ada razia terkait PPKM maka tidak ada lagi alasan tidak tahu karena sudah disosialisasi," katanya. 

 

Pewarta: Yose Rizal

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021