Wali Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan H Ibnu Sina menyatakan, daerahnya menetapkan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2 untuk mencegah penularan COVID-19.

Penetapan PPKM level 2 ini setelah Pemkot Banjarmasin bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) menggelar rapat koordinasi bulanan terkait kesiapan dan antisipasi lonjakan kasus COVID-19, yang bertempat di Hotel Roditha Banjarmasin, Rabu.

Dalam Rakor tersebut dihadiri Wakil Wali Kota Banjarmasin H Arifin Noor, Ketua DPRD Kota Banjarmasin Harry Wijaya, Dandim1007/Banjarmasin, Kolonel Inf Oki Andriansyah Adiwirya dan Ketua Pengadilan Negeri Banjarmasin Moch Yuli Hadi SH MH serta SKPD terkait.

"Kita sepakat status PPKM di Kota Banjarmasin masih level 2 dan hampir menuju level 3," ujar Ibnu Sina.

Menurut Ibnu, penerapan PPKM level 2 ini diberlakukan mulai 21 hingga 25 Juli. 

Ditegaskan dia, jika dalam rentan waktu dalam lima hari kedepan ini kasus COVID-19 terus naik signifikan, terpaksa status dinaikkan menjadi PPKM level 3.

Untuk saat ini, terang Ibnu Sina, karena masih PPKM level 2,  tidak jauh beda aturannya seperti PPKM skala mikro.

"Kegiatan pembelajaran tatap muka masih dibolehkan, tapi hanya di zona hijau dan kuning, kalau sudah zona orange tidak boleh," tutur Ibnu Sina.

Dia pun meminta masyarakat untuk terus ketat menerapkan protokol kesehatan, sehingga hal yang paling terburuk tidak sampai terjadi hingga harus diinjak rem darurat atau menerapkan status PPKM level 3 hingga 4.

"Kalau PPKM level 3 itu sama dengan zona orange artinya sudah mulai terjadi pembatasan yang cukup ketat," ujarnya.
 

Pewarta: Sukarli

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021