Badan Narkotikan Nasional Kabupaten Tabalong merehabilitasi 12 korban penyalahgunaan narkotika dari hasil razia selama satu minggu.

 Kepala BNNK Tabalong Kompol Ricky Lesmana mengatakan 12 orang ini terjaring saat razia di Kafe Arjuna dan Kecamatan Murung Pudak.

"Sesuai undang - undang narkotika para pengguna narkoba ini wajib menjalani rehabilitasi medis maupun sosial," jelas Ricky saat gelar jumpa pers, Rabu (21/7).

Acara jumpa pers ini juga dihadiri Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Tabalong Rahadian Noor dan perwakilan Satresnarkoba Polres setempat.

Dalam keterangan persnya Ricky mengatakan puluhan pengguna narkoba ini berhasil diamankan tim BNNK bersama Polres Tabalong dan Badan Kesbangpol saat razia di Kafe Arjuna kawasan Gunung Batu Kecamatan Murung Pudak.

Di kafe ini terjaring dua wanita pengguna narkotika golongan I dan hasil ter urine positif mengandung metamfetamin.

 Selanjutnya dilakukan surveilans ke Kecamatan Murung Pudak dan mengamankan empat pengguna narkoba bersama.barang bukti berupa alat isap sabu atau bong.

 "Biasanya rehabilitasi dilaksanakan enam sampai delapan bulan dan untuk 12 pengguna ini akan mendapatkan rehab jalan termasuk konseling dengan psikiater," tambah Ricky.

Rehabilitasi sendiri satu upaya menyelamatkan korban pengguna narkotika dari ketergantungan sehingga bisa hidup normal sehat jasmani dan rohani.

Termasuk dapat menyesuaikan dan meningkatkan kembali keterampilannya, pengetahuannya, kepandaiannya, pergaulannya dalam lingungan hidup atau dengan keluarga (resosialisasi).

Pasca mengamankan para pengguna narkoba ini Kafe Arjuna di Kecamatan Murung Pudak  mendapat pengawasan ketat dari kepolisian.
 

Pewarta: Herlina Lasmianti

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021