Banjarbaru,(Antaranews Kalsel) - Kantor Search and Rescue Banjarmasin, Kalimantan Selatan, menyosialisasikan Undang-Undang nomor 29 tahun 2014 tentang pencarian dan pertolongan kepada berbagai pihak terkait.


Sosialisasi dipimpin Sekretaris Utama Badan SAR Nasional Max Ruland di Hotel Novotel Banjarbaru, Selasa yang dihadiri pimpinan TNI/Polri, unsur pemerintah daerah dan lainnya.

Kegiatan juga dihadiri anggota komisi V DPR RI yang memberikan saran dan masukan kepada seluruh jajaran Basarnas terkait tugasnya melakukan pencarian dan pertolongan.

"Sosialisasi diharapkan mampu menyamakan persepsi seluruh pihak terkait dalam memberikan pelayanan pencarian dan pertolongan kepada masyarakat," ujar Max.

Ia mengatakan, pertimbangan dibuatnya UU yang disahkan pada September 2014 adalah memberikan perlindungan kepada seluruh rakyat dan bangsa Indonesia.

Disebutkan, perlindungan yang diberikan meliputi kecelakaan sarana transportasi laut, darat dan udara serta bencana lain yang membahayakan keselamatan dan jiwa manusia.

"Bentuk pelayanan yakni pencarian dan pertolongan secara cepat, tepat, aman, terpadu dan terkoordinasi oleh seluruh komponen bangsa mengurangi korban jiwa," ungkapnya.

Ditekankan, inti sari UU nomor 29 memberikan kewenangan Basarnas sebagai lembaga yang memberikan pelayanan percarian dan pertolongan berkoordinasi dengan instansi terkait.

"Operasi percarian dan pertolongan dilaksanakan di seluruh Indonesia dibawah kewenangan Basarnas dan berkoordinasi dengan instansi daerah yang menangani bencana," ujarnya.

Anggota komisi V DPR RI Yoseph Umar Hadi mengatakan, sosialisasi UU nomor 29 juga memasyarakatkan SAR sebagai lembaga yang memberikan pelayanan pencarian dan pertolongan.

  "Basarnas dan kantor SAR di daerah juga bisa lebih menunjukkan peran sebagai lembaga yang memberikan pelayanan pencarian dan pertolongan bagi masyarakat," katanya.   

Pewarta: Yose Rizal

Editor : Asmuni Kadri


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015