Komisi III Bidang Pembangunan dan Infrastruktur DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) menginginkan pelayanan jalan yang berkualitas di provinsi setempat, dan memudahkan masyarakat dalam menggunakannya.

"Hal tersebut salah satu melatarbelakangi Komisi III mengusulkan Raperda tentang
Penyelenggaraan Pengelolaan Sistem Manajemen Jalan," ujar Komisi tersebut dalam penjelasannya pada rapat paripurna DPRD provinsi setempat di Banjarmasin, Senin.

Dalam penjelasan Komisi III yang membidangi perhubungan dan lingkungan hidup itu menegaskan, bahwa kemudahan yang mereka maksudkan yaitu menggunakan jalan untuk meningkatkan sektor ekonomi, sosial dan budaya.

Selain itu, berdasarkan Undang Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan.

"Berdasarkan UU 38/2004 dan PP 34/2006 tersebut, Pemerintah Daerah (Pemda) mempunyai kewajiban melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Jalan," ungkap Komisi III yang diketuai H Sahrujani.

"Tujuan utama dari peraturan perundang-undangan tersebut adalah Efektif dan Efisien, Tepat Sasaran serta Anggaran Aman, Nyaman, Berkeselamatan dan Ramah Lingkungan," jelas Komisi III yang dibacakan Sekretarisnya H Gusti Abidinsyah SSos MM.

Memimpin rapat paripurna DPRD Kalsel itu Ketua Dr (HC) H Supian HK SH MH didampingi Wakilnya Muhammad Syaripuddin dan hadir Penjabat Gubernur setempat Dr Safrizal ZA MSi, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah provinsi tersebut.




 

Pewarta: Syamsuddin Hasan

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021