Penyerapan anggaran yang digunakan untuk penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kota Banjarbaru mencapai Rp17,08 miliar dari anggaran yang dialokasikan sebesar Rp46,4 miliar.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Banjarbaru Jainudin, Ahad mengatakan, serapan anggaran itu baru mencapai 36,8 persen dari pendanaan yang disiapkan melalui recofusing anggaran.
"Anggaran yang dialokasikan untuk penanganan COVID-19 sebesar Rp46,4 miliar dan hingga pertengahan tahun ini penyerapannya baru mencapai 36,8 persen. Penyerapannya tergantung permintaan SKPD," ujarnya.
Ia mengatakan, pihaknya hanya menyiapkan anggaran kemudian melaporkan penggunaannya kepada Kementerian Keuangan yang sesuai dengan permintaan SKPD atas dana penanganan COVID-19 itu.
Dijelaskan, sesuai alokasinya, dana yang disiapkan dipergunakan untuk membayar insentif tenaga kesehatan, operasional petugas vaksinasi hingga bantuan yang disiapkan SKPD terkait yang disalurkan kepada masyarakat.
"Penggunaan anggaran diantaranya membayar insentif tenaga kesehatan sebesar Rp7 miliar dari alokasi dana insentif Rp27 miliar dan penggunaan anggaran dari rumah sakit, Dinsos dan Dinas Koperasi," sebutnya.
Dikatakan, mengingat penggunaan anggaran penanganan COVID-19 merupakan kewenangan penuh SKPD sehingga penyerapan sesuai kegiatan yang dilaksanakan kemudian segera dilaporkan ke Kemenkeu.
"Jadi, kami hanya mencairkan dana sesuai kegiatan yang dilaksanakan SKPD. Saat ini, penyerapan belum mencapai 50 persen tetapi bisa saja tercapai 100 persen hingga akhir tahun nanti," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Banjarbaru Jainudin, Ahad mengatakan, serapan anggaran itu baru mencapai 36,8 persen dari pendanaan yang disiapkan melalui recofusing anggaran.
"Anggaran yang dialokasikan untuk penanganan COVID-19 sebesar Rp46,4 miliar dan hingga pertengahan tahun ini penyerapannya baru mencapai 36,8 persen. Penyerapannya tergantung permintaan SKPD," ujarnya.
Ia mengatakan, pihaknya hanya menyiapkan anggaran kemudian melaporkan penggunaannya kepada Kementerian Keuangan yang sesuai dengan permintaan SKPD atas dana penanganan COVID-19 itu.
Dijelaskan, sesuai alokasinya, dana yang disiapkan dipergunakan untuk membayar insentif tenaga kesehatan, operasional petugas vaksinasi hingga bantuan yang disiapkan SKPD terkait yang disalurkan kepada masyarakat.
"Penggunaan anggaran diantaranya membayar insentif tenaga kesehatan sebesar Rp7 miliar dari alokasi dana insentif Rp27 miliar dan penggunaan anggaran dari rumah sakit, Dinsos dan Dinas Koperasi," sebutnya.
Dikatakan, mengingat penggunaan anggaran penanganan COVID-19 merupakan kewenangan penuh SKPD sehingga penyerapan sesuai kegiatan yang dilaksanakan kemudian segera dilaporkan ke Kemenkeu.
"Jadi, kami hanya mencairkan dana sesuai kegiatan yang dilaksanakan SKPD. Saat ini, penyerapan belum mencapai 50 persen tetapi bisa saja tercapai 100 persen hingga akhir tahun nanti," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021