Tim gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Tanah Laut,  Polres Tanah Laut, Kodim 1009 Tanah Laut, Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Tanah Laut dan Dinas Kesehatan Kabupaten Tanah Laut kembali mengelar razia masker dan himbauan protokol kesehatan ke masyarakat setempat, Sabtu (17/7) malam.

Operasi tersebut dilakukan karena angka pasien terpapar COVID-19 di Bumi Tuntung Padang mengalami peningkatan 382,89 persen dari tanggal 30 Juni 2021 hingga 17 Juli 2021 angka pasien positif berjumlah 367 orang.

Tim gabungan dipimpin Kepala Satpol PP dan Damkar Tanah Laut  Muhammad Kusri juga melakukan penataan tempat duduk pada setiap warung makan, angkringan dan kedai kopi agar setiap pengunjung bisa menjaga jarak sesuai ketentuan protokol kesehatan. 

Kegiatan itu dilakukan dengan berjalan kaki menyisir sepanjang Jalan KH Mansyur hingga Jalan  A Yani Kota Pelaihari.

“Kita menyisir dari simpang Balirejo atau  Jalan KH. Mansyur,  warung makan, tempat nongkrongan dan kafe. Dalam kegiatan itu kita berikan himbauan agar melaksanakan protokol kesehatan 5M dan membantu menyusun kursinya supaya ada jarak antara pengunjung satu dengan pengunjung lainnya,”terang Kusri.

Kegiatan itu dilakukan, sebut dia, sebagai penerapan Peraturan Bupati Tanah Laut No. 99 Tahun 2020 Tentang Protokol Kesehatan COVID-19 dan Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Protokol Kesehatan COVID-19. 

Menurut  Muhammad Kusri,  razia dilakukan untuk menekan penyebaran COVID-19 di Kabupaten Tanah Laut.

Dia berharap, masyarakat mendukung upaya pemerintah dalam memutus rantai penyebaran COVID-19 dengan terus mematuhi protokol kesehatan saat beraktivitas agar pandemi COVID-19 dapat segera berakhir.

“Malam hari ini masyarakat sudah mulai sepi, malam-malam sebelumnya warung, angkringan dan kafe sering penuh. Mudah-mudahan kesadaran masyarakat ini terus dilakukan, sehingga mengurangi keluar rumah apabila tidak perlu,”tegasnya.

Pada kegiatan itu, terang dia, selain didapati adanya kelalaian protokol kesehatan, tim gabungan juga mengamankan 13 botol minuman keras (miras) yang salah satunya dibawa oleh pengunjung kedai kopi. 

"Barang bukti kami bawa ke Kantor Satpol PP dan Damkar Tanah Laut untuk diproses lebih lanjut,"ungkapnya.
 
Lebih lanjut Muhammad Kusri menyampaikan,  razia masker akan terus dilakukan di seluruh kecamatan di Kabupaten Tanah Laut, khususnya pada beberapa lokasi keramaian yang rentan pelanggaran protokol kesehatan.

Setelah melakukan penertiban, setiap warung mendapat himbauan secara lisan yang disampaikan oleh tim gabungan agar kedai kopi tutup dibawah jam 12 malam. 

Pewarta: Arianto

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021