Martapura, (Antaranews Kalsel) - Kakanwil Kemenkumham Kalimantan Selatan, Yunaedi meminta kepada para 50 orang Warga Binaan Pemasyarakatan( WBP) yang ikut program rehabilitasi rawat inap penyalahgunaan narkoba di Lapas Narkotika Klas IIA Karang Intan menjadi "cemara diantara belukar".
Rilis Humas Kanwil Kemenkumham diterima Antaranews Kalsel Minggu, menyebutkan hal tersebut dtegaskan Yunaedi ketika membuka acara pembukaan pelaksanaan "Terapi & Rehabilitasi Bagi Warga Binaan Pemasyarakatan Penyalahgunaan Narkoba di Lapas Narkotika Klas IIA Karang Intan, Jum'at (8/5).
"Setelah menyadari kesalahannya dan mau berubah sehingga memiliki mental sosial positif dan dapat hidup bahagia di masyarakat kelak, oleh karenanya saudara harus menjadi pionir buat teman WBP lainnya sehingga bisa berhenti menyalahgunakan Narkoba," kata Yunaedi.
Menurut Yunaidi cemara ditengah belukar adalah para WBP nanti berada ditengah-tengah masyarakat menjadi orang yang berguna dan diharapkan mampu mejadi contoh dan pemberi semangat hidup bebas dari Narkoba bagi warga binaan yang masih direhabilitasi.
Kepala BNNP Kalsel, Richard M Nainggolan berterima kasih kepada Kementeian Hukum dan HAM Kalsel karena program ini yang pertama kali dilakukan oleh lapas di Indoneaia.
Program kerjasama ini sebagai tindak lanjut instruksi Presiden tentang Rehabilitasi 100 ribu pencandu narkoba di Indonesia.
"Semoga program ini membawa kebaikan kepada WBP sehingga bisa kembali ke keluarga sebagai manusia yg berkualitas dan bermanfaat " pinta Richard, ketika memberikan sambutan.
Kalapas Narkotika Klas IIA Karang Intan, Moh.Hafil mengatakan, Program ini untuk tahap awal diikuti 50 orang WBP yg sudah diasesmen dan akan dilaksanakan selama tiga bulan.
Sementara itu Kadivpas Kalsel, Harun Sulianto mengatakan kegiatan ini merupakan implementasi surat edaran Menteri Hukum dan HAM tanggal 8 April lalu yang menetapkan Lapas Klas IIA Narkotika di Karang Intan sebagai salah satu tempat rehabilitasi WBP dari 62 UPT yg terpilih.(humas Kanwil/e)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015
Rilis Humas Kanwil Kemenkumham diterima Antaranews Kalsel Minggu, menyebutkan hal tersebut dtegaskan Yunaedi ketika membuka acara pembukaan pelaksanaan "Terapi & Rehabilitasi Bagi Warga Binaan Pemasyarakatan Penyalahgunaan Narkoba di Lapas Narkotika Klas IIA Karang Intan, Jum'at (8/5).
"Setelah menyadari kesalahannya dan mau berubah sehingga memiliki mental sosial positif dan dapat hidup bahagia di masyarakat kelak, oleh karenanya saudara harus menjadi pionir buat teman WBP lainnya sehingga bisa berhenti menyalahgunakan Narkoba," kata Yunaedi.
Menurut Yunaidi cemara ditengah belukar adalah para WBP nanti berada ditengah-tengah masyarakat menjadi orang yang berguna dan diharapkan mampu mejadi contoh dan pemberi semangat hidup bebas dari Narkoba bagi warga binaan yang masih direhabilitasi.
Kepala BNNP Kalsel, Richard M Nainggolan berterima kasih kepada Kementeian Hukum dan HAM Kalsel karena program ini yang pertama kali dilakukan oleh lapas di Indoneaia.
Program kerjasama ini sebagai tindak lanjut instruksi Presiden tentang Rehabilitasi 100 ribu pencandu narkoba di Indonesia.
"Semoga program ini membawa kebaikan kepada WBP sehingga bisa kembali ke keluarga sebagai manusia yg berkualitas dan bermanfaat " pinta Richard, ketika memberikan sambutan.
Kalapas Narkotika Klas IIA Karang Intan, Moh.Hafil mengatakan, Program ini untuk tahap awal diikuti 50 orang WBP yg sudah diasesmen dan akan dilaksanakan selama tiga bulan.
Sementara itu Kadivpas Kalsel, Harun Sulianto mengatakan kegiatan ini merupakan implementasi surat edaran Menteri Hukum dan HAM tanggal 8 April lalu yang menetapkan Lapas Klas IIA Narkotika di Karang Intan sebagai salah satu tempat rehabilitasi WBP dari 62 UPT yg terpilih.(humas Kanwil/e)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015