Martapura, (Antaranews Kalsel) - Narapidana Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Karang Intan, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, menjalani rehabilitasi sehingga bisa terbebas dari narkotika, psikotropika dan zat adiktif.

Perwira Urusan Sub Bagian Humas Polres Banjar Ipda Suwarji di Martapura, Sabtu, mengatakan, terapi sekaligus rehabilitasi bagi belasan warga binaan dibuka Jumat (8/5).

"Program rehabilitasi narapidana merupakan program pusat bekerja sama dengan instansi terkait seperti BNN, Dinas Kesehatan Kalsel dan Dinas Sosial Kalsel," ujarnya.

Ia mengatakan, program rehabilitasi dilaksanakan di salah satu blok Lapas Klas IIA yang terletak di Desa Lihung, Kecamatan Karang Intan yang khusus bagi pemakai dan pengguna narkoba.

Dia menjelaskan, program dimulai sejak 27 April 2015 namun baru dibuka dan jumlah narapidana yang direhabilitasi sebanyak 15 orang dikhususkan bagi narapidana pemakai narkoba.

"Narapidana yang direhabilitasi diutamakan sebagai pemakai narkoba dan narapidana lain yang akan keluar lapas karena sudah habis menjalani masa tahanan," ucapnya.

Dia mengatakan, program dilaksanakan selama tiga bulan dan narapidana menjalani terapi dan rehabilitasi yang intensif sehingga benar-benar bisa terbebas dari narkoba.

"Terapi dan rehabilitasi diperlukan agar narapidana pemakai narkoba jika sudah bebas tidak mendekatinya lagi sehingga benar-benar terbebas dari narkoba," katanya.

Pembukaan dihadiri sejumlah pejabat yakni Kakanwil Kementerian Hukum dan HAM, Kepala BNN Kalsel, Kalapas Teluk Dalam Banjarmasin, dan Kalapas Narkotika Karang Intan.

Selain itu, juga dihadiri Wakapolres Banjar Kompol Rudi Hartono, Kepala Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan Banjar, Perwakilan SPN Polda Kalsel, Kodim 1006/Martapura.

Pewarta: Yose Rizal

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015