Semua sekolah yang mulai menyelenggarakan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas maupun belum menyelenggarakan diimbau membentuk Satuan Tugas (Satgas) pencegahan COVID-19 internal guna melakukan pengawasan penerapan Protokol Kesehatan (Prokes) dilingkungan sekolah.

Kabid Pengaman dan Peraturan daerah Satpol PP dan Damkar Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) Yusran di Amuntai, Rabu mengatakan, pihak sekolah bisa berpartisipasi membentuk Satgas sendiri.

"Kami berharap disetiap sekolah membuat satgas internal tersendiri, minimal dua orang anggotanya setiap kelasnya, " ujar Yusran.

Yusran mengatakan, meski sekolah menyediakan sarana dan prasarana untuk penerapan Prokes, namun keberadaan Satgas pencegahan COVID+19 meminimalisir pelanggaran.

"Satgas disekolah sangat penting guna melindungi siswa khususnya.dari terpapar COVID-19," tegasnya.

Memimpin anggota Satpol PP dalam kegiatan penegakan Prokes dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro di Kecamatan Babirik, Rabu (13/7) Yusran mengharapkan peran aktif aparat desa.mengawasi penerapan Prokes.
 
Anggota Satgas Pencegahan dan Penanganan COVID-19 Kabupaten HSU menegur.pengemdara pada peaksanaan Razia masker di Kecamatan Babirik, Rabu (13/7). (Antaranews Kalsel/ Diskominfo HSU/Eddy A)

Segala kegiatan masyarakat seperti kegiatan keagamaan, hajata perkawinan, aparat desa harus memberikan arahan terkait penerapan Prokes.

"Kalau hanya mengamdalkan Satgas kabupaten, maka kasus COVID-19 tidak akan pernah bisa dikurangi," katanya.

Selain anggota Satpol PP, juga terlibat  anggota Kodim 1001 /Amuntai- Balangan dan  Sabhara Polres HSU  melakukan monitoring dibeberapa tempat salah satunya pengecekan di Posko PPKM Micro di Desa Babirik Hulu dan MAN 4 HSU 

Pejabat Pelaksana Kepala Satpol.PP dan Damkar Kabupaten HSU Jumadi membenarkan himbauan kepada sekolah dan instansi pemerintah membentuk Satgas Internal.

"Sesuai Peraturan Daerah nomor 08 tahun 2020 bahwa intansi mana saja dalam rangka pandemi ini dimintakan untuk membentuk satgas covid internal," katanya.

Penugasan anggota Satgas internal dilakukan pihak sekolah dan instansi sehingga terserah pihak lembaga masing-masing  mengalokasikan anggaran untuk kegiatan satgas.

"Pihak Satgas kabupaten tidak mencampuri masalah insentif ini, kalau memang ada anggarannya dari lembaga tersebut juga terserah kepada mereka untuk menentukan RAB-nya" kata Jumadi.
 

Pewarta: Eddy Abdillah

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021