Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Ketua Badan Ligeslasi (Banleg) DPRD Kota Banjarmasin Matnot Ali mengungkapkan, empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di daerahnya telah dikonsultasikan dan diuji publik yang melibatkan akademisi dan masyarakat.

Gelar konsultasi dan uji publik empat Raperda tersebut telah dilaksanakan di Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat (Unlam) Banjarmasin, Kamis (7/5), kata politisi Golkar itu kepada pers di Banjarmasin, Jumat.

Adapun empat Raperda yang dikonsultasikan dan diuji publik itu, kata dia, Raperda tentang perijinan usaha rumah makan, Raperda tentang perijinan usaha perikanan, Raperda tentang penyelenggaraan pertanian, peternakan, kesehatan hewan dan kesehatan pekerja peternakan serta Raperda tentang transportasi keberangkatan jamaah haji.

"Peserta hadir tahap pertama gelar konsultasi dan uji publik empat Raperda ini cukup banyak, dari dosen, mahasiswa, dan masyarakat," ujarnya.

Dikatakan Matnor Ali, banyak masukan dan saran yang didapat dalam gelar ini untuk kesempurnaan pembuatan dan penggodokan empat Raperda ini, agar menghasilkan sebuah peraturan daerah (Perda) yang berkualitas.

"Karena peraturan yang dibuat ini akan bersentuhan langsung dengan masyarakat, maka memang seharusnya masyarakat ikut memberi sumbangsih dalam pemikiran bagi kesempurnaan peraturan tersebut," ucapnya.

Dia menerangkan, sebuah perda harus dirumuskan dan dirancang dengan tetap mengacu pada norma, dan harus dikonsultasikan kepada masyarakat atau istilah `public hearing`.

"Tujuannya agar Perda yang dihasilkan nantinya benar-benar bisa dilaksakanan dengan maksimal dan memberikan dampak positif bagi masyarakat," katanya.

Menurut dia, pada 2015 ini Pemkot dan DPRD menargetkan akan melaksanakan gelar konsultasi dan uji publik sebanyak 31 Raperda, yakni, sesuai penandatangan Memorandum Of Undarstanding (MoU) dengan pihak Fakultas Hukum Unlam Banjarmasin.

Dekan FK Hukum Unlam Banjarmasin Mochammad Effendy mengatakan, penandatangan MoU ini akan ditindaklanjuti pihaknya dengan melakukan kajian-kajian naskah akademik penyusunan Raperda, baru dibentuk tim untuk mengkaji secara hukum.

Setelah itu, beber dia, Raperda yang mendapat kajian akademik tersebut akan dikuatkan dengan uji publik.

"Uji publik ini pastinya kita libatkan masyarakat banyak, biar masyarakat ikut menilai dan membahas Raperda yang akan dikeluarkan," terangnya.

Sehingga, ucap Mochammad Effendy, secara tidak langsung disosialisasikan kemasyarakat, sebab mereka juga dilibatkan di dalamnya untuk pembuatan sebuah peraturan daerah tersebut.

"Sehingga bila keluar nantinya Perda, masyarakat sudah tidak terkejut lagi," ujarnya.

Pewarta: Sukarli

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015