Tim gabungan terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Tanah Laut, Polres Tanah Laut, Kodim 1009 Tanah Laut, Dinas Kesehatan Kabupaten Tanah Laut, Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Tanah Laut dan Dinas Perhubungan Tanah Laut  kembali menggelar razia masker di Jalan  Boejasin dan Jalan Hutan Kota Kelurahan Angsau, Kecamatan Pelaihari, Selasa (13/7). 

Kegiatan itu  dilakukan sebagai penerapan Peraturan Bupati Tanah Laut No. 99 Tahun 2020 Tentang Protokol Kesehatan COVID-19 dan Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Protokol Kesehatan COVID-19. 

Pada razia kali ini sebanyak 23 orang kedapatan tidak memakai masker saat melintasi Jalan Boejasin dan Jalan Hutan Kota.

Ke-23 orang tersebut  langsung diarahkan untuk didata dan mendapatkan pemeriksaan rapid test antigen oleh tim dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Tanah Laut.

Kepala Satpol PP dan Damkar Tanah Laut Muhammad Kusri menjelaskan,  razia itu dilakukan untuk menekan penyebaran COVID-19 di Kabupaten Tanah Laut.

Dia berharap, masyarakat mendukung upaya pemerintah dalam memutus rantai penyebaran COVID-19 dengan terus mematuhi protokol kesehatan saat beraktivitas agar pandemi COVID-19 segera berakhir.

“Kegiatan ini bertujuan agar penyebaran COVID-19 di Tanah Laut bisa menurun. Karena saat ini ada peningkatan jumlah pasien positif COVID-19, sehingga kita berupaya memberikan sosialisasi kepada masyarakat agar sadar dan taat terhadap protokol kesehatan 5M,”terang Kusri.

Lebih lanjut Muhammad Kusri menyampaikan,  razia masker akan terus dilakukan di seluruh kecamatan di Kabupaten Tanah Laut, khususnya di beberapa lokasi keramaian yang rentan pelanggaran protokol kesehatan.

Ditambahkan Kepala Seksi Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat Dinkes Tanah Laut Ady Tasada menyampaikan, saat ini ada kenaikan jumlah pasien positif COVID-19 di Kabupaten Tanah Laut. 

Dia berharap, razia tersebut  bisa mendeteksi keberadaan virus dan memutus penyebaran virus, sehingga dapat dicegah sebelum penyebarannya makin luas. 

“Dari hasil swab nanti akan ketahuan bagaimana masyarakat yang tidak disiplin memakai masker,  apakah positif atau tidak, jadi ini salah satu screening dari kita supaya pencegahan COVID-19 dan penularannya tidak melonjak lagi. Kita sudah komitmen bila ada yang positif, maka akan dirawat di Fasilitas Pelayanan Khusus (Fasyansus), sampai akhirnya mereka negatif,”tegas Ady.

Tidak hanya menertibkan pengguna jalan yang tidak menggunakan masker, Pemkab Tanah Laut melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tanah Laut  juga melakukan pendataan terhadap PNS dan PTT Pemkab Tanah Laut yang meninggalkan kantor saat jam kerja. 

Apabila tidak memiliki alasan yang bisa diterima,  maka PNS atau PTT tersebut mendapat teguran. 
 

Pewarta: Arianto

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021