DPRD Balangan mengelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Pemkab Balangan dan Pama Persada Nusantara mengenai berakhirnya operasional PT Pama di wilayah Balangan.
Wakil Ketua II DPRD Balangan Hanil Tamjid, di Paringin Selasa, mempertanyakan bagaimana nasib karyawan Pama yang akan berakhir masa kerjanya akibat kontrak kerjasama antara Pama dan Adaro tidak berlanjut lagi.
“Jangan sampai nantinya, karyawan lingkup operasional Pama yang jumlahnya sekitar 4850 ini kehilangan pekerjaan akibat berakhirnya kontrak antara Pama dan Adaro per 31 Juli mendatang,” ujar Hanil saat memimpin pertemuan tersebut.
Pihaknya, kata Hanil, berharap semua karyawan seluruh karyawan yang bekerja dilingkup wilayah kerja Pama di tambang Adaro tidak ada yang terkena pemutusan hubungan kerja, karena secara operasional tambang Adaro tetap berjalan sebagaimana biasanya baik kapasitas produksi maupun operasionalnya.
Menjawab hal tersebut, Andreas Boni Tresnanto Human Capit Dept Head atau Kepala Bagian HRD PT Pama Persada Nusantara subsite Adaro mengatakan, jika kini proses peralihan karyawan Pama ke BUMA dan SIS sudah tahap akhir.
“Jika ditotal dengan karyawan yang berasal dari sub kontraktor kita memiliki karyawan hampir sekitar lima ribuan karyawan. Namun khusus karyawan PAMA itu sekitar 428, Labor Supply (LS) 421 dan karyawan di bawah sub kontraktor," ujarnya.
Untuk karyawan dan LS sendiri, kata Boni, sudah hampir 100% kembali bekerja baik di BUMA maupun SIS, dimana saat ini proses peralihan terus berjalan.
“Khusus yang berasal dari Balangan ada sekitar 114 karyawan dan 30 LS yang kini sudah masuk proses peralihan tersebut, dan tinggal bekerja di perusahaan baru setelah nanti hak-haknya kita penuhi setelah 31 Juli mendatang status bekerja di Pama berakhir,” bebernya.
Pihaknya sendiri, menurut Boni, sejak awal sudah melakukan koordinasi, persiapan dan penyelesaian terkait permasalahan ini, baik itu hak karyawan maupun memastikan karyawan ini kembali bisa bekerja di perusahaan lain.
“Kita juga sudah menyelasaikan kewajiban perusahaan terkait program CSR maupun bantuan lainnya baik itu langsung kepada masyarakat maupun dalam bentuk kerjasama dengan pemerintah daerah,” tegasnya.
Dikesempatan yang sama, A Syarwani Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Balangan menyampaikan, jika sampai ini proses peralihan ini masih berjalan dan pihaknya pun akan terus melakukan monitoring.
“Sepanjang ini kita belum ada menerima laporan terkait penyelesaian hak tenaga kerja dari Pama ini, tentu kita berharap proses ini berjalan sebagaimana yang kita inginkan termasuk semua karyawan dilingkup kerja eks Pama bisa diterima kerja lagi,” harapnya.
Sebelumnya, PT PAMA yang merupakan salah satu kontraktor di perusahaan tambang PT Adaro Indonesia akan berakhir kerjasamanya pada Juli 2021 mendatang.
Habisnya kontrak kerjasama ini secara tidak langsung juga menentukan tenaga kerja baik itu dibawah PT PAMA langsung maupun yang ada di sub kontraktor PT PAMA.
Menanggapi informasi ini, CRM Departemen Head PT Adaro Indonesia, Djoko Soesilo menyampaikan, jika berakhirnya kontrak kerja PAMA dengan PT Adaro Indonesia merupakan keniscayaan dari proses bisnis ke bisnis , dimana sesuai kontrak kerja PAMA di wilayah operasional site Adaro Indonesia yang akan berakhir sampai tanggal 31 Juli 2021.
Sehubungan itu, menurut Djoko Soesilo, operasional tambang yang ditinggalkan PT PAMA akan dilanjutkan oleh PT BUMA.
“Untuk sementara ex karyawan PAMA akan diberikan prioritas dalam proses rekruitmen di BUMA nantinya,” ujar Djoko Soesilo.
Terkait habisnya kontrak kerjasama antara PAMA dan Adaro ini sendiri, lanjut Djoko, secara bertahap akan disosialisasikan kepada stakeholder terkait, seperti pemerintah daerah, serikat pekerja, karyawan dan lainnya.
“Kami sendiri akan mengawal proses take over dari PAMA ke BUMA. Proses ini tidak akan mengganggu operasional perusahaan dan kondisi sosial masyarakat,” bebernya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021